Foto: Kristin/Saibumi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang residivis berusia 24 tahun berinisial YO, warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang. Penangkapan ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Sabtu (12/4/2025).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kasus pengeroyokan yang berkembang ke temuan narkoba.
“Awalnya Polsek panjang menerima laporan adanya pengeroyokan pada Senin 7 April 2025 jam 10 malam, akibatnya korban mengalami luka robek di kepala belakang, lecet di tangan dan kaki,”ujar Alfret.
Alfret juga mengatakan bahwa Anggota Unit Opsnal Polsek Panjang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan di kawasan Kampung Sakal, Kelurahan Pidada.
“2 orang yang diduga pelaku pengeroyokan ditangkap. Kemudian pada saat dilakukannya upaya penangkapan, dilihat oleh penyidik salah satu diantara mereka membuang 1 kotak rokok,”ujar Alfret.
Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata berisi dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,04 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000.
Dalam keterangannya kepada penyidik, YO mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia menyebut sabu tersebut dibeli dari seorang temannya berinisial R yang tinggal di Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang. 1 bungkus klip kecil digunakan untuk konsumsi pribadi dan 1 bungkus lainnya akan dijual di wilayah Panjang.
Kapolres juga menambahkan bahwa YO merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021.
“Dia sudah pernah dipenjara selama 4,6 tahun karena kasus serupa dan lepas bukan Desember 2024. Kali ini, dia kembali terlibat sebagai pemakai dan pengedar sabu,” tambahnya.
YO mengaku mendapatkan sabu dari R dan telah menjalani aktivitas jual beli sabu sejak beberapa tahun terakhir.
“Saya beli dari teman saya, R, di Kali Asin. Kadang saya pakai sendiri, kadang dijual juga. Udah lama, sejak 2021 saya makai,”kata YO kepada awak media.
Selain itu, Kapolres juga mengungkap skema peredaran sabu yang dijalankan tersangka.
“Tersangka mendapatkan sabu dari temannya seberat 4 ml, lalu dijual seharga Rp100 ribu. Jika berhasil menjual tiga paket, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.
YO kini harus menghadapi proses hukum atas dua perkara sekaligus, yaitu pengeroyokan dan penyalahgunaan narkotika. Ia dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka dan mencari pelaku lain yang masih buron.
BACA JUGA: Dudung Abdurachman Dukung Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 643
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
BERLANGGANAN BERITA