Logo Saibumi

Tetangga Sendiri! RS (19) Tega jadi Dalang Pencurian Rumah Kosong, 2 Komplotan Lain Diburu

Tetangga Sendiri! RS (19) Tega jadi Dalang Pencurian Rumah Kosong, 2 Komplotan Lain Diburu

Foto: Kristin/Saibumi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian barang berharga dengan target rumah kosong. RS (19), warga Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap pada Jumat (11/4/2025) dini hari di rumahnya.

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (12/3/2025) pagi di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Hidayat, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Pelaku beraksi saat rumah dalam keadaan kosong.

Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.

"Pelaku berjumlah 3 orang, yang baru tertangkap 1 orang berinisial RS bekerja sebagai juru parkir disalah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung, dan untuk 2 pelaku lainnya yaitu R dan H masih dalam pengejaran,”ujar Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Sabtu (12/04/2025).

Erwin menambahkan bahwa pelaku RS merupakan tetangga korban.

"RS merupakan tetangga korban dan dia mengetahui jika rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian RS menghubungi 2 rekannya mengajak mereka untuk mencuri di rumah korban," Kata Erwin.

Erwin juga mengatakan bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat dinding pembatas rumah kemudian masuk dengan membongkar atap rumah.

"Para pelaku masuk dengan membongkar genteng rumah, kemudian diantara mereka dua orang masuk kedalam rumah, sedangkan RS bertugas memantau situasi di sekitar rumah,"ungkap Erwin.

Pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga berupa uang tunai sebesar Rp 35 Juta rupiah dan Emas sebarat 10 gram. Kemudian pelaku keluar melalui pintu belakang.

Barang hasil curian dipegang oleh Pelaku H, sedangkan RS baru menerima bagiannya sebesar Rp 1 juta rupiah.

"Uang hasil pencurian dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," Kata Waka Polresta.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 baju berwarna hitam, yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Sementara, RS mengaku menjadi dalang dalam aksinya bersama kedua rekannya.

“Saya yang ajak mereka, kami berteman sejak bekerja ditempat yang sama menjadi kuli bangunan,”kata RS saat ditanya hubungannya terhadap kedua pelaku lainnya.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Keji! 2 Anak Disetubuhi Ayah Sambungnya, Pelaku Pensiunan ASN

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA