Logo Saibumi

Buntut Maraknya Pengerusakan Kawasan Lindung di Sukabumi, Penyidik Pemkot Bakal Bertindak

Buntut Maraknya Pengerusakan Kawasan Lindung di Sukabumi, Penyidik Pemkot Bakal Bertindak

Lokasi pengerukan bukit di Sukabumi Bandar Lampung. Foto Kolase : Ade / Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Soal maraknya kasus pengrusakan kawasan lindung berupa imbuhan air tanah yang merupakan wilayah resapan di Sukabumi yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup serius. Tim penyidik Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung bakal turun mengecek ke lokasi tersebut, Senin (03/01/2025).

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nuriski menyatakan bahwa tim penyidik penata ruang bakal melakukan pengecekan langsung bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melihat potensi pelanggaran serta kerusakan lingkungan hidup akibat dari pengrusakan kawasan lindung atas kegiatan pengerukan batuan diduga ilegal di dua lokasi di Kecamatan Sukabumi.

Ahmad Nurizki mengatakan, Sat Pol PP Pemkot Bandar Lampung memiliki kewenangan penuh sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas kasus-kasus pelanggaran tertentu. Ia pun membeberkan bahwa dalam hal ini pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas terkait guna menyoal kasus pengerusakan kawasan lindung

BACA JUGA: Laksamana Madya TNI Denih Hendrata: Pangkoarmada RI yang Tegas dan Berwibawa

"Nanti dikonfirm ke Dinas terkait apakah sudah ada usulannya apa belum, kami juga akan turun ke lokasi tersebut. Untuk hasilnya nanti akankita informasikan lagi lanjut," kata Kasat Pol PP Ahmad Nurizki kepada saibumi.com saat dihubungi via Whastapp pada Senin (03/02).

Berdasarkan pantauan di dua lokasi pengerukan tersebut, sampai hari ini kegiatan pengerukan masih terus berlangsung dengan menggunakan alat berat eksavator, selain itu tampak juga beberapa truck terparkir dan juga berlalu lalang hilir mudik membawa muatan material batuan dari aktivitas penggalian bukit tersebut.

Baca juga : Tak Hanya Satu, Aktivitas Pengerukan Bukit Diduga Tambang Ilegal di Sukabumi Dikeluhkan

Saat dilakukan penelusuran, informasi yang didapatkan jurnalis saibumi.com, satu lokasi pengerukan yang berada di Jalan Tirtayasa Kecamatan Sukabumi disebut akan dijadikan sebuah pergudangan industri.

Salah satu pekerja di lokasi mengatakan, aktivitas kegiatan tersebut bermaksud untuk perataan lahan. Ia pun membeberkan bahwa material batuan hasil dari pengerukan bukit itu diperjualbelikan secara umum.

Ketika ditanyai terkait pemilik lahan tersebut dia tidak mengetahuinya secara pasti. Namun kata dia, untuk pengerukan batuan itu dikomandoi oleh perorangan. "Beda, kalo yang punya lahan katanya mah pak A (Inisial) tapi kalo yang nyuruh ngeratain lahan ini mah pak H," kata pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublish. 

Baca juga : Pengamat Itera: Kerusakan Fungsi Kawasan Lindung Sebabkan Risiko Banjir dan Kekeringan Meningkat

Sementara itu, salah satu pekerja lainnya di bagian pencatatan, sempat marah-marah ketika jurnalis mengambil gambar lokasi. Dia melarang wartawan untuk mendokumentasikan kegiatan pengerukan bukit diduga ilegal tersebut.

Padahal dari awal kedatangan jurnalis ke lokasi tersebut telah memperkenalkan diri dan juga memberitahukan maksud dan tujuan wartawan.

"Woy bang ngapain itu, minta izin enggak apa enggak maksudnya kalian ini apa? Izinnya resmi di sini mau apa, gak usah foto-foto lah. Orang ada izinnya kok kalo ini kalo mau lihat saya tunjukin," ocehnya dengan nada tinggi pada senin (17/01) lalu.

Kemudian lebih lucunya lagi, dia terang-terang menyebut siap memperlihatkan dokumen resmi perizinan namun ketika diminta malah mengusir wartawan dari lokasi tersebut. "Udah tidak usah, besok aja besok," katanya.

Sementara di lokasi satunya yang berada di Jalan Alimudin Umar masih dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Baca juga : Meski Merusak Fungsi Kawasan Lindung di Sukabumi, Tambang Ilegal Sengaja Dibiarkan?

Apatisme Pamong dan Pejabat Pemprov Lampung soal Pengrusakan Lingkungan.

Sementara itu ketika dikonfirmasi Lurah Campang Raya Iskandar S mengakatan bahwa, aktivitas pengerukan di dua lokasi tersebut telah berlangsung sejak lama.

"Emang udah lama itu dari kita sebelum di sini udah ada perataan lahan dan dipertanyakan izinnya juga dari Pemkot sudah ada mereka, izin penataan lahan," jelasnya.

"Ya kalau kita kan Kelurahan dan Kecamatan ini gak ngeluarin perizinannya jadi sebatas tau dan ngeliat itu sudah ada izinnya saat kita pertanyakan yaudah gak ada kita nyimpen atau minta arsip lampiran perizinannya," kata Lurah pada Rabu (15/01).

Namun, pada malam harinya Lurah tiba-tiba menelpon wartawan meralat informasi yang diberikannya. Dalam sambungan telepon itu Dia menyatakan bahwa perizinannya bukan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Melainkan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Disperkim) Pemprov Lampung.

Di tempat lain, Camat Sukabumi Syahrial ketika di doorstop wartawan meminta tanggapan mengenai keluhan warganya, Dia diam seribu bahasa menutup mulutnya dengan konsisten tanpa sepatah kata apapun.

Baca juga : Aktivitas Pengerukan Bukit Diduga Ilegal di Sukabumi Dikeluhkan Warga Sekitar

Sementara saat dikonfirmasi dua dinas yang menangani perizinan tersebut Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Disperkim) juga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung hingga betita ini terbit tak mau menjawab. (Ade)

BACA JUGA: Laksamana Madya TNI Denih Hendrata: Pangkoarmada RI yang Tegas dan Berwibawa

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA