Foto: Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Usai sudah pelarian Pelaku bernama Sudirman yang membawa kabur uang perusahaan.
Dalam hal ini Kepolisian Sektor Telukbetung Utara (TbU) melaporkan bahwa telah ungkap kasus atau telah membantu melakukan penangkapan Polsek Way Jepara ,Tindak pidana "Penggelapan Dalam Jabatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Ali Kusno, Majelis Hakim Periksa Bukti Surat
Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono mengungkapkan adapun dasar penangkapan ini adalah Laporan Polisi bernomor LP/B/247/VI/2022/SPKT/Polsek way jepara/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 JUNI 2022 atas nama pelapor Gerry Irawan.
Kemudian, untuk waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Jumat tanggal 17 juni 2022 sekira jam 15.00 WIB di Desa Labuhan Ratu 1 (SPBU119) Kec Way Jepara Kab Lamtim.
"Modus operandinya ialah pelaku megambil uang setoran sebanyak Rp 118.461.000," ungkap Robi, Jumat (24/6/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologis kejadiannya pada hari Jumat tanggal 17 juni 2022 sekira jam 15.00 WIB di Desa Labuhan Ratu 1 (SPBU119) Kec Way Jepara.
"Saat itu korban (Gerry Irawan) melakukan audit di SPBU tersebut dan mendapatkan bahwa uang yang seharusnya disetorkan oleh pelaku tidak disetorkan ke Rek. PT.SAIDARMA UTAMA, dan lalu pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.
Adapun kronologis penangkapan ialah pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira jam 15.30 wib, Tim Opsnal dan penyidik pembantu Polsek TBU yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek TBU. IPDA A. Julizar mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku penggelapan dalam jabatan itu.
"Lalu kami ketempat keberadaan pelaku tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dikosan yang berada didaerah Telukbetung Utara, selanjutnya melaporkan kepolsek Way Jepara guna pengusutan lebih lanjut," tutur Robi.
Sementara itu, untuk pelaku Sudirman ini bekerja sebagai Pengawas SPBU dan beralamatkan Jalan Candra Jaya, Kelurahan Candra Jaya, Tulangbawang Tengah.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sebesar Rp. 1.000.000, pelaku dan Barang Bukti Saat ini di amankan di Polsek Telukbetung Utara dan akan dilakukan proses penyidikan oleh Polsek Way Jepara lebih lanjut," pungkasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Ali Kusno, Majelis Hakim Periksa Bukti Surat
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA