Logo Saibumi

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pemalsuan KTP-Dokumen Penting

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pemalsuan KTP-Dokumen Penting

Ilustrasi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polresta Bandarlampung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya.

 

"Kami telah melakukan penahanan dan menetapkan tersangka kepada tiga orang yang sekaligus pelaku. Yang pertama yang kita ekpos disini (EH) sebagai orang yang memang membuat dokumen penting palsu itu," ungkap Kasatreskrim Polresta BandarLampung, Kompol Devi Sujana, saat diwawancarai saibumi.com, Senin (10/1/2022).

 

Lebih lanjut Kompol Devi Sujana mengungkapkan, kemudian yang kedua ialah tersangka E sebagai yang menerima pesanan dari pelanggan.

 

"Sedangkan Tersangka KH merupakan Apartur Sipil Negara (ASN), kita sudah lakukan penahanan juga saat ini masih kita sidik," jelasnya.

 

Sementara itu saat ditanya tentang bagaimana para tersangka bisa mendapatkan bahan-bahan untuk pemalsuan itu, Kasat menjelaskan, bahwa material itu didapat ada yang dari oknum ASN dan ada yang daur ulang.

 

"Iyah jadi material itu ada yang dari ASN, jadi si EH ini sudah sering membuat KTP palsu baik dengan material asli maupun kertas foto biasa. Jadi diakui oleh EH ini dia membuat dengan material asli sudah 20 kali membuat, dia lupa rinciannya. Akan tetapi dari 20 itu ada yang memakai material asli maupun pakai material bekas. Dan sisanya diatas 200," tukasnya.

 

Kasat menambahkan bahwa rincian itu berdasarkan intrograsi yang dilakukan.

 

"Yang sisanya menggunakan kertas Foto biasa. Kertas foto yang tebal, jadi biasanya digunakan untuk keperluan aplikasi lising, pinjol, jadi yang penting di print kemudian di foto," tutur Devi Sujana.

 

Disinggung ihwal bahan material yang didapatkan, merupakan material hasil curian yang dilakukan KH semasa ia masih bekerja di Disdukcapil.

 

"Yang jelas oknum asn itu sudah dua tahun tidak bekerja di disdukcapil lagi," pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan pihak kepolisian Polresta Bandarlampung melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung pada Desember 2021 lalu.

 

Berbagai macam alat bukti antara lain seperangkat komputer, mesin printer, 7 buah buku tabungan BCA dan Mandiri, 40 Lembar Kartu E-KTP, 49 Lembar Kartu NPWP, 11 lembar kartu mahasiswa berbagai perguruan tinggi.

 

Kemudian, 50 lembar rekening koran tabungan berbagai bank swasta, 17 lembar surat keterangan dari sejumlah kelurahan/desa, 11 lembar kartu keluarga, 5 lembar surat izin usaha atau SIUP SITU, 3 lembar surat akte cerai. (Riduan)

BACA JUGA: Personil Polresta Bandar Lampung Raih Prestasi Kejuaraan Menembak Brimob Karawista Cup 2022

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA