Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR mendesak Polda Lampung untuk segera melakukan penahanan kepada seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan yang melakukan kasus pelecehan seksual terhadap Perempuan atas nama RF (inisial).
Afrintina selaku Tim Penasehat Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar menjelaskan bahwa saat ini Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR bersama Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR, Mawardi & Partner (M&P), Rio & Peni and Partner (RPP), Yulia Yusniar, S.H Rekan, sedang mendampingi kasus pencabulan terhadap Perempuan atas nama RF
BACA JUGA: Fantastis ! Pekerja Migran Asal Provinsi Lampung Capai 4.192 Orang di Tahun 2021
(inisial) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/W-540/1l/2021/LPG/SPKT tanggal 31 Maret 2021.
"Bahwa berdasarkan Bukti Laporan tersebut, Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/.SIDIK/318.A/X/RES.1.24/2021/DITRESKRIMUM, tanggal 28
Oktober 2021, dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : SP2HP/S58/X/RES.1.24/2021/DITRESKRIMUM, tanggal 28 Oktober 2021 kepada Kuasa Hukum Korban," ungkap Afrintina kepada saibumi.com, Senin (10/1/2022).
Selanjutnya, tanggal 06 Januari 2022, Penyidik melalui Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP/08/1/RES.1.24/2022/DITKRIMUM, memberitahukan bahwa Penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi
Lampung pada tanggal 03 Januari 2022.
"Bahwa, tanggal 6 Januari 2022, Tim Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR memberikan dampingan kepada Perempuan Korban atas nama RF di Kepolisian Daerah Lampung. Berdasarkan pertemuan tersebut, didapat informasi bahwa Penyidik telah menaikkan status “Terlapor” menjadi “Tersangka” oleh Polda Lampung, karena telah memenuhi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, dan Tersangka telah melanggar ketentuan dua Pasal dalam KUHP sekaligus, yakni Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) KUHP," jelasnya.
Yang pada intinya, Tersangka telah melakukan pencabulan terhadap Korban RF sehingga diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, dan oleh karena Tersangka adalah
kepala desa yang melakukan pencabulan terhadap RF yang diketahui adalah salah satu staf
yang ada di desa tersebut, dan pencabulan dilakukan di dalam ruangan kepala desa tersebut. sedangkan RF adalah orang yang berada dibawah perintahnya, maka penyidik menambahkan pasal 294 ayat (2) dengan ancaman pidana dihukum penjara paling lama
tujuh tahun.
"Namun demikian, hingga saat ini, Penyidik masih belum melakukan upaya paksa (Penahanan) terhadap Tersangka, padahal ketentuan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP secara jelas
menyebutkan bahwa “Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal ini : a. tindak pidana itu diancam dengan pidana
penjara lima tahun atau lebih," tukas Afrintina.
Dengan demikian, Tim Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR mendesak Polda Lampung untuk segera melakukan upaya paksa (Penahanan) terhadap Tersangka, mengingat Tersangka adalah Pejabat di Desa, yang kemungkinan untuk melakukan intimidasi terhadap korban dan saksi korban sangat dimungkinkan," tutur Afrintina
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Polda Lampung yang telah menaikkan status Tersangka dan telah menggunakan dua pasal sekaligus yang disangkakan terhadap Tersangka.
"Yang kemudian hal ini menjadi harapan baru bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam memperjuangkan hak-haknya," pungkasnya.
Sebelumnya oknum Kepala desa (kades) Lampung Selatan, berinisial BAP ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan mantan stafnya di kantor desa.
Saat dikonfirmasi pada 28 Desember 2021 Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung membenarkan bahwa terduka pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut ia mengatakan dari hasil gelar perkara dan alat bukti, konstruksi pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku unsurnya terpenuhi. Maka terlapor oknum Kades Rawa Selapan berinisial BAP, dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Selanjutnya, perkara tersebut saat ini dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Yang jelas, penyidik segera melengkapi berkas perkaranya untuk pelimpahan ke Kejaksaan," tutupnya. (Riduan)
BACA JUGA: Fantastis ! Pekerja Migran Asal Provinsi Lampung Capai 4.192 Orang di Tahun 2021
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA