Logo Saibumi

Didesak Damar Untuk Melakukan Penahanan Kepada Oknum Kades, Ini Kata Dirkrimum!

Didesak Damar Untuk Melakukan Penahanan Kepada Oknum Kades, Ini Kata Dirkrimum!

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung menjelaskan terkait belum melakukan penahanan kepada seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan yang melakukan kasus pelecehan seksual terhadap Perempuan atas nama RF (inisial).

 

"Kalau soal tahan menahan itu kan subjek penyidik, dalam hal ini kita melihat bagaimana sisi objektif penahanan itu sendiri dan apa yang menjadi subtansi dalam penanganan penyidikan," ungkap Reynold saat dikonfirmasi saibumi.com, Senin (10/1/2022).

BACA JUGA: Jalan Panjang Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Rana Publik

 

Lebih lanjut ia mengatakan bilamana itu dibutuhkan maka kita lakukan penahanan terhadap seseorang.

 

"Sesuaikan dengan KUHAP yang diatur," jelasnya.

 

Reynold Elisa P Hutagalung menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan

 

"Berikan kesempatan kepada kami untuk bisa melakukan penyidikan dengan maksimal," pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR mendesak Polda Lampung untuk segera melakukan penahanan kepada seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan yang melakukan kasus pelecehan seksual terhadap Perempuan atas nama RF (inisial).

 

Afrintina selaku Tim Penasehat Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar menjelaskan bahwa saat ini Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR bersama Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR, Mawardi & Partner (M&P), Rio & Peni and Partner (RPP), Yulia Yusniar, S.H Rekan, sedang mendampingi kasus pencabulan terhadap Perempuan atas nama RF (inisial) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/W-540/1l/2021/LPG/SPKT tanggal 31 Maret 2021.

 

"Bahwa berdasarkan Bukti Laporan tersebut, Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/.SIDIK/318.A/X/RES.1.24/2021/DITRESKRIMUM, tanggal 28

 

Oktober 2021, dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : SP2HP/S58/X/RES.1.24/2021/DITRESKRIMUM, tanggal 28 Oktober 2021 kepada Kuasa Hukum Korban," ungkap Afrintina kepada saibumi.com,     Senin (10/1/2022).

 

Selanjutnya, tanggal 06 Januari 2022, Penyidik melalui Surat Pemberitahuan

Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP/08/1/RES.1.24/2022/DITKRIMUM, memberitahukan bahwa Penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 03 Januari 2022.

 

"Bahwa, tanggal 6 Januari 2022, Tim Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR memberikan dampingan kepada Perempuan Korban atas nama RF di Kepolisian Daerah Lampung. Berdasarkan pertemuan tersebut, didapat informasi bahwa Penyidik telah menaikkan status “Terlapor” menjadi “Tersangka” oleh Polda Lampung, karena telah memenuhi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, dan Tersangka telah melanggar ketentuan dua Pasal dalam KUHP sekaligus, yakni Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) KUHP," jelasnya.

 

Yang pada intinya, Tersangka telah melakukan pencabulan terhadap Korban RF sehingga diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, dan oleh karena Tersangka adalah

 

kepala desa yang melakukan pencabulan terhadap RF yang diketahui adalah salah satu staf

 

yang ada di desa tersebut, dan pencabulan dilakukan di dalam ruangan kepala desa tersebut. sedangkan RF adalah orang yang berada dibawah perintahnya, maka penyidik menambahkan pasal 294 ayat (2) dengan ancaman pidana dihukum penjara paling lama tujuh tahun.

 

"Namun demikian, hingga saat ini, Penyidik masih belum melakukan upaya paksa (Penahanan) terhadap Tersangka, padahal ketentuan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP secara jelas.

 

menyebutkan bahwa “Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal ini : a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," tukas Afrintina. (Riduan)

BACA JUGA: Jalan Panjang Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Rana Publik

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA