Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Bandarlampung, Erik Yudhistira mengatakan, pihaknya mencatat 6 DPO sejak memasuki awal 2021 hingga penghujung tahun menyisakan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua di antaranya dinyatakan telah meninggal dunia.
"Untuk DPO Kejari Bandarlampung, dari 6 buronan masih ada 4 sisanya, dua orang dinyatakan meninggal dunia. Salah satunya tepidana mantan Bupati Lampung Timur, Satono," ungkap Erik Yudistira, Kamis (6/1/2022).
BACA JUGA: Kejari Bandarlampung Selesaikan 1.344 Perkara Sepanjang 2021
Adapun rinciannya sebagai berikut:

Dasar penetapan DPO: Putusan Mahkamah Agung RI No. 1659/K/PID/2007 tanggal 30 Maret 2009
Masuk dalam daftar pencarian orang sejak tanggal 30 Agustus 2012.
Kasus posisi: Melakukan tindak pidana penggelapan melanggar pasal 385 ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain deng melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukaratau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara.

Perkara tindak pidana turut serta dalam tindak penggelapan dalam keluarga. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 775/K/Pid/2015 Tanggal 23 September 2015, Terpidana melanggar Pasal 376 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Basais menjadi DPO Kejari Bandar Lampung sejak 11 Desember 2017 Berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : 11/DPO/N.8.10/09/2017 Tanggal 11 Desember 2017.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 1659/K/Pid/2007 Tanggal 30 Maret 2009, yaitu perkara tindak pidana melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP, yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.
Akhmad Azani Kesuma menjadi DPO Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Sejak Agustus 2019 Berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : 04/DPO/N.8.10/08/2019.

Dasar penetapan DPO: Putusan Mahkamah Agung RI No. 726/K/PID.Sus/2015 Tanggal 20 Agustus 2015
Masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Bandarlampung sejak 17 Agustus 2017. Berdasarkan surat nomor 04/DPO/N.8.10/09/2017 tanggal 17 Agustus 2017
Kasus posisi: Melakukan tindak pidana penggelapan melanggar pasal 372 KUHP.
Erik menambahkan jika masyarakat mengetahui dan mengenali para DPO tersebut bisa menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
"Ini nomor hotline kami 0721 5642540," pungkas Erik. (Riduan)
BACA JUGA: Kejari Bandarlampung Selesaikan 1.344 Perkara Sepanjang 2021
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA