Logo Saibumi

Mobil Iring-iringan Presiden dan Ambulans, Mana yang Diutamakan?

Mobil Iring-iringan Presiden dan Ambulans, Mana yang Diutamakan?

Saibumi.com (SMSI) – Jika di jalan mobil iring-iringan Presiden berada dalam satu jalan umum dengan mobil ambulans, manakah yang harus didahulukan?

Hal seperti ini sering jadi pikiran kita dan menjadi pertanyaan.

Lalu manakah yang di prioritaskan, simak penjelasan berikut.

BACA JUGA: JPU Sidang Adik Mantan Bupati Lampung Utara  Siapkan 121 Saksi

 

Kewenangan Petugas Kepolisian dalam ketertipan dan Kelancaran Lalu Lintas.

Dikutip dari Hukumonline.com dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan sebagai berikut:

Sesuai Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yaitu:

  1. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
  2. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
  3. mempercepat arus Lalu Lintas;
  4. memperlambat arus Lalu Lintas;
  5. mengalihkan arah arus Lalu Lintas;
  6. menutup dan membuka arus lalu lintas.

 

Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan

Salah satu “keadaan tertentu” yang dimaksud adalah adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.

Siapa sajakah pengguna jalan yang diprioritaskan/diutamakan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama/diprioritaskan untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Berdasarkan Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ kendaraan yang mendapat hak utama di atas harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama.

 

Kesimpulan 

Sesuai urutan kendaraan bermotor yang memperoleh hak utama di jalan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ambulans menempati ururan kedua sedangkan mobil pimpinan lembaga negara (dalam hal ini iring-iringan Presiden) berada pada urutan keempat.

Artinya, jika ambulans dan mobil iring-iringan Presiden berada dalam satu jalan umum, maka ambulans lebih diprioritaskan.

Semoga informasi ini Bermafaat. (*)

BACA JUGA: JPU Sidang Adik Mantan Bupati Lampung Utara  Siapkan 121 Saksi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA