Saibumi.com (SMSI) – Jika di jalan mobil iring-iringan Presiden berada dalam satu jalan umum dengan mobil ambulans, manakah yang harus didahulukan?
Hal seperti ini sering jadi pikiran kita dan menjadi pertanyaan.
Lalu manakah yang di prioritaskan, simak penjelasan berikut.
BACA JUGA: JPU Sidang Adik Mantan Bupati Lampung Utara Siapkan 121 Saksi
Dikutip dari Hukumonline.com dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
Sesuai Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yaitu:
Salah satu “keadaan tertentu” yang dimaksud adalah adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.
Siapa sajakah pengguna jalan yang diprioritaskan/diutamakan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama/diprioritaskan untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
Berdasarkan Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ kendaraan yang mendapat hak utama di atas harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Sesuai urutan kendaraan bermotor yang memperoleh hak utama di jalan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ambulans menempati ururan kedua sedangkan mobil pimpinan lembaga negara (dalam hal ini iring-iringan Presiden) berada pada urutan keempat.
Artinya, jika ambulans dan mobil iring-iringan Presiden berada dalam satu jalan umum, maka ambulans lebih diprioritaskan.
Semoga informasi ini Bermafaat. (*)
BACA JUGA: JPU Sidang Adik Mantan Bupati Lampung Utara Siapkan 121 Saksi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA