Logo Saibumi

Kejari Bandarlampung Selesaikan 1.344 Perkara Sepanjang 2021

Kejari Bandarlampung Selesaikan 1.344 Perkara Sepanjang 2021

Saibumi.com (SMSI),Bandar Lampung - Capaian kinerja Kejari Bandarlampung selama tahun 2021, dipaparkan dalam Press Release yang digelar di Aula Gedung Kejari Bandarlampung.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bandarlampung, B. Harahap mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 1.344 perkara pidana umum sepanjang tahun 2021.

"Kegiatan eksekusi dan upaya hukum, dimana ada sejumlah 1.344 perkara pidum 2021 yang telah kita lakukan eksekusi. Jadi sudah selesai, perkaranya sudah incrath secara hukum," ungkap B Harahap, Selasa (4/1/2022).

BACA JUGA: Palsukan Data Konsumen, Mantan Pegawai Hotel Swiss Bell Dituntut Dua Tahun Penjara

Selanjutnya, dalam kegiatan pra penuntutan, dimulai dari pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian sebanyak 904 perkara. Jumlah itu, SPDP tahun 2021 yang dikembalikan sebanyak 74 perkara ke pihak kepolisian, hal ini dikarenakan adanya kendala di lapangan mungkin dialami oleh penyidik teman-teman penyidik.

Kemudian dalam kegiatan penututan adanya pelimpahan tindak pidana umum kepada Pengadilan Negeri Bandarlampung total, 1.361 perkara sepanjang 2021.

"Jadi kita jelaskan dalam hal ini kenapa pra penututan hanya 904 kenapa yang kita limpahkan 1.361. Karena ini juga kita menerima perkara dari kejaksaan tinggi lampung, yang mana pra penututan nya dilakukan di kejati lampung sedangkan penututannya dilimpahkan kepada kita (Kejari Bandarlampung) kemudian kita limpahkan ke Pengadilan Bandarlampung," jelasnya.

Selanjutnya, Kasi Intelejen Kejari Bandarlampung, Erik Yudhistira mengatakan, pihaknya mencatat 6 DPO sejak memasuki awal 2021 hingga penghujung tahun tersangka menyisakan 4 orang. Dua di antaranya dinyatakan telah meninggal dunia.

"Untuk DPO Kejari Bandarlampung, dari 6 buronan masih ada 4 sisanya, dua orang dinyatakan meninggal dunia. Salah satunya tepidana mantan Bupati Lampung Timur, Satono," ujar Erik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny menyampaikan program Kejaksaan untuk tahun 2022.

Menurut Abdullah Noer Deny,Jaksa Agung juga telah mencanangkan beberapa program kegiatan tahun 2022 yang juga akan dijabarkan sampai ke daerah seperti pemulihan ekonomi nasional (PEN) terhadap pemerintah agar masyarakat bisa segera bangkit setelah di masa pandemi," katanya.

"Tahun 2022 program prioritas pertama dari Jaksa Agung adalah meningkatkan dukugam dalam menyukseskan program PEN mendorong percepatan investasi dan mempermudah kemudahan berusaha di Indonesia," tukasnya.

Selain itu Kajari pun menuturkan, Jaksa Agung RI juga memerintahkan untuk pembentukan Tim Satgas mafia tanah dan Satgas mafia pelabuhan, serta bandara.

"Namun, karena bandara ada di wilayah Lampung Selatan, maka itu bukan kewenangan Kejari Bandarlampung," tutur Noer Deny.

Pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penugasan untuk pembentukan Tim Satgas Kejari Bandarlampung baik mafia pelabuhan dan mafia tanah.(Riduan)

BACA JUGA: Palsukan Data Konsumen, Mantan Pegawai Hotel Swiss Bell Dituntut Dua Tahun Penjara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA