Logo Saibumi

Palsukan Data Konsumen, Mantan Pegawai Hotel Swiss Bell Dituntut Dua Tahun Penjara

Palsukan Data Konsumen, Mantan Pegawai Hotel Swiss Bell Dituntut Dua Tahun Penjara

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Akibat memalsukan data konsumen Hotel Swiss Bell Hingga Rp. 598 Juta Pepi Susiyanti berusia 28 tahun, dituntut dua tahun penjara, pada sidang tuntutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. 

 

Pada gelaran sidang yang digelar Senin 3 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki mengatakan bahwa Pepi Susiyanti terbukti melanggar pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA: LAdA Damar Lampung: Segera Beri Perlindungan bagi Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa telah menjalani masa penahanan," ungkap Chandrawati Rezki dikutip saibumi.com, Selasa (4/1/2021). 

 

Lebih lanjut JPU menyampaikan bahwa perbuatan yang memberatkan terdakwa, karena merugikan perusahaan. 

 

"Sedangkan perbuatan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum," jelasnya 

 

Sidang dilanjutkan pada , dengan agenda putusan bakal berlangsung pada 10 Januari, 2022.

 

Perlu diketahui, perbuatan terdakwa Pepi bermula saat dirinya menjabat sebagai sebagai Account Receivable (Penagihan) di SwissBell Hotel.

 

Setiap akhir bulan sejak Februari tahun 2019 terdakwa memasukan data pada akun A/R OTHER (sistem) pada akhir bulan, untuk table keterangan yang terdakwa buat atas inisiatif terdakwa sendiri.

 

Seharusnya, nama masing-masing konsumen, namun dibuat acak dan dikarang oleh terdakwa, yang faktanya fiktif. 

 

Seluruh uang yang digelapkan Pepi digunakan memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari dan biaya pengobatan anak terdakwa. (Riduan)

BACA JUGA: LAdA Damar Lampung: Segera Beri Perlindungan bagi Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA