Logo Saibumi

Dijatuhi 16 Tahun Penjara, Nani Sate Sianida Turuti Keinginan Pacar Batal Ajukan Banding! Ingin Jalani Hukuman di Bandung

Dijatuhi 16 Tahun Penjara, Nani Sate Sianida Turuti Keinginan Pacar Batal Ajukan Banding! Ingin Jalani Hukuman di Bandung

Foto : Nani Sate Sianida saat rekonstruksi pencampuran sianida ke dalam sate yang memakan korban jiwa (Saibumi.com – Tuti)

Saibumi.com (SMSI), Bantul - Nani Aprilliani Nurjaman, terpidana kasus sate sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, batal mengajukan banding usai divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul. Perempuan yang kini menghuni Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta ini juga mengajukan kepindahan untuk menjalani hukuman ke Bandung, Jawa Barat.

Anwar Ary Widodo salah satu kuasa hukum Nani, mengaku pada prinsipnya tim kuasa hukum siap untuk mengajukan banding. Namun, Nani menyatakan tidak akan banding dan menerima vonis dari hakim.

"Kami sangat siap mengajukan banding, namun klien kami akhirnya memutuskan tidak melakukan banding dan menerima vonis hakim," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/1/2021).

BACA JUGA: Rampok Bersenpi Angkut Brankas dan Rokok Mini Market di Bandar Lampung

Alasan kliennya tidak melakukan banding kata Anwar, karena ingin segera mengajukan pemindahan dalam menjalani hukuman pidana dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta ke salah satu lapas di Bandung, Jawa Barat. Keinginan pindah menjalani masa pidana ke Bandung merupakan keinginan dari pacar Nani.

"Karena kasus sudah inkrah, klien kami ingin pindah ke Bandung, itu juga atas keinginan pacar dari Nani. Pengajuan pindah dalam menjalani pidana diajukan 10 hari setelah vonis hakim," ungkapnya.

Foto : Nani Sate Sianida (berkerudung hitam) saat menjalani sidang secara online (Saibumi.com - Tuti)

 

Terkait pacar Nani yang ingin agar Nani pindah dalam menjalani masa pidana selama 16 tahun, Anwar enggan menyebut namanya. Anwar juga menyatakan selama menjadi kuasa hukum Nani, kliennya tidak jujur dengan perkaranya sendiri. Ketidakjujuran itu baru terungkap dalam peradilan. Misalnya, saat Nani melakukan pencarian racun melalui gawai, ia mengaku pihaknya tidak tahu dan baru mengetahui saat persidangan berjalan.

"Kami kaget karena dalam berkas yang kita terima tidak ada keterangan dari Nani yang menyatakan melakukan pencarian racun sianida dengan gawai yang dimilikinya. Tapi dalam persidangan bisa muncul," katanya.

Selain saat persidangan berjalan, Nani sempat minta kepada tim kuasa hukum untuk membuatkan pernyataan yang ditujukan kepada Pak Tomi yang sebenarnya sudah hidup lima tahun bersama-sama.

"Padahal dalam persidangan klien kami mengaku sudah putus, tapi kok mendadak minta dibuatkan pernyataan bahwa sudah hidup bersama lima tahun bersama Tomi," tuturnya.

Hal tersebut membuat tim kuasa hukum agak sedikit kecewa, karena Nani dianggap tidak terbuka terhadap tim kuasa hukum. (Tuti)

BACA JUGA: Rampok Bersenpi Angkut Brankas dan Rokok Mini Market di Bandar Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA