Logo Saibumi

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus Unitreskrim Polsek Pardasuka, Begini Kronologinya!

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus Unitreskrim Polsek Pardasuka, Begini Kronologinya!

Saibumi.com (SMSI), Pringsewu - Seorang warga kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu berinisial MNA berusia 17 tahun diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka pada Sabtu (1/1/22) dinihari sekira jam 02.00 WIB.

 

Koronologi Kejadian

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim menjelaskan, tersangka MNA diringkus Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scopy No.Pol BE 2584 UN yang sedang diparkirkan oleh korban Sukardi (52) didepan rumahnya di Pekon Wargomulyo kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu pada Selasa 16 November 2021 sekira pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA: Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan, Dua Ketua GMBI Dilaporkan Tujuh Lembaga Wartawan Kepolisi

"Sebelum hilang sepeda motor oleh korban diparkirkan didepan rumah dalam posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor. Saat ditinggal masuk kedalam rumah sepeda motor dicuri oleh orang yang tidak diketahui identitasnya. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya, Senin (3/1/2021).

Setelah menerima laporan pengaduan korban kemudian polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan, hasilnya polisi menemukan sepeda motor yang identik dengan milik korban sedang dikendarai oleh seorang wanita berinisial J berusia 23 tahun di seputaran pasar Pardasuka.

Setelah di interogasi J mengaku sepeda motor tersebut adalah milik suaminya berinisial G berusia 34 tahun yang saat sedang dalam pencarian (DPO) yang dibeli dari seorang warga Pekon Pardasuka berinisial RA als Wawan seharga Rp. 1.5 juta.

 

Kronologi Penangkapan Pelaku

Selajutnya, berdasarkan pengakuan J tersebut kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RA als Wawan yang sudah terlebih dahulu di tangkap dalam kasus berbeda dan sedang dilakukan penahanan di rutan Polsek Pardasuka sejak Desember 2021 yang lalu.

"Tersangka RA als Wawan mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian tersebut dengan dibantu seorang pelaku lain yakni MNA," jelasnya.

Mengetahui ada keterlibatan pelaku lain, kata Kapolsek melanjutkan, Unit reskrim Polsek Pardasuka yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Rahmat Gilang Mahendra segera mengamankan MNA yang sedang berada disalah satu rumah warga di Pekon Pardasuka pada Minggu (2/1/22) dinihari jam 02.00 Wib.

"Dihadapan polisi pelaku mengakui keterlibatannya dan dari penjualan sepeda motor hasil pencurian tersebut dirinya mengaku mendapatkan bagian sebesar seratus ribu rupiah," tukas AKP Lukman

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan Dirutan Mapolsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal pencurian.

"Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun demikian karena salah satu tersangka masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan, Dua Ketua GMBI Dilaporkan Tujuh Lembaga Wartawan Kepolisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA