Saibumi.com(SMSI), Bantul- Seorang terdakwa pemerasan yang mengaku petugas PPKM, oleh Kejaksaan Negeri Bantul dituntut dengan hukuman kurungan 18 bulan. Hal ini disampaikan Jaksa penuntut, Heni Indri Astuti dalam sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (3/1/22).
“Tuntutannya satu tahun enam bulan sesuai pasal 368 ayat (1) KUHP,” kata Heni usai persidangan.
BACA JUGA: Polisi Klarifikasi Tersangka yang Diduga Curi Uang Kapolda Lampung
Hal yang memberatkan menurut Heni, karena perbuatannya membuat citra petugas PPKM jadi tidak baik. Sehingga dikhawatirkan kedepan masyarakat tidak akan percaya ketika petugas PPKM bertugas.

Kasus ini lanjutnya, berawal dari tersangka yang pada hari Minggu, 12 Desember keluar rumah dengan membawa airsoftgun. Ia mendatangi sebuah tempat keramaian kemudian mengaku sebagai petugas dan menindak warga yang sedang berkumpul.
“Yang punya KTP disuruh pergi, tapi tinggal dua orang di bawah umur tidak punya KTP diajak pergi dari situ ditakuti dengan senjatanya dan diminta telepon selulernya,” ujar Heni.
Dalam persidangan yang digelar virtual, terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim usai mendengar tuntutan JPU. Ia mengakui perbuatannya karena harus menanggung biaya pengobatan istrinya. Majelis hakim pun akan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum memutuskan perkara ini pada Senin (10/1) pekan depan. (Tuti)
BACA JUGA: Polisi Klarifikasi Tersangka yang Diduga Curi Uang Kapolda Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA