Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengkonfirmasi adanya pemberitaan terkait tersangka yang diduga mencuri uang Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno.
"Itu tidak benar, persoalannya bukan seperti itu," ungkap Pandra, Senin (3/1/2022).
Lebih lanjut ia melanjutkan berdasarkan hasil konfirmasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, bahwa tersangka berinisal HN tersebut ditangkap atas perkara adanya dua kendaraan mobil yang tidak sesuai peruntukan plat nomornya.
BACA JUGA: Jalan Kartini Macet, Ada Mobil MogokÂ
"Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan kebetulan tersangka HN ini adalah bekerja di Polda Lampung sebagai pegawai harian lepas (PHL) di satuan kerja staf pribadi pimpinan," jelas Pandra.
Pandra melanjutkan tersangka HN sendiri ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kecurigaan masyarakat terkait dua kendaraan yang diduga menggunakan plat kendaraan palsu di rumahnya.
"Adanya kecurigaan masyarakat itu kemudian Ditreskrimum melakukan penyelidikan kendaraan ternyata tidak sesuai plat nomor-nya," tukas Pandra.
Pandra menambahkan saat ini tersangka HN tengah dilakukan penahanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sedang diselidiki lebih dalam terkait mobil itu. Tapi tersangka sudah dilakukan penahanan untuk dimintai keterangan lebih dalam," pungkas Pandra.
Sebelumnya, informasi tentang seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) mengambil sejumlah uang milik Kapolda Lampung hangat diperbincangkan.
Melansir suaralampung.id, PHL berinisial HN itu bertugas di ruangan Kapolda Lampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa orang sumber di lingkungan Polda Lampung bahwa HN ditangkap pada Kamis (30/12/2021).
"Iya HN ditangkap. Istri dan abangnya kesini, Jumat(31/12/2021). Belum tahu kasus apa informasinya sih ngambil uang kapolda, cek saja nanti juga bakal ramai," ungkap sumber Suaralampung.id, Senin (03/1/2022).
Sumber lain pun menyebut, dan juga rekan HN juga membenarkan bahwa HN ditangkap petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.
Berdasarkan Informasi dihimpun, HN mengambil uang senilai Rp50 juta hingga Rp250 juta. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA