Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) kembali akan digelar pada 5 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Adapun agenda sidang ialah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Taufiq Ibnugroho selaku JPU dalam perkara ini mengatakan total saksi dalam perkara ini mencapai 121 saksi. Namun, yang dihadirkan pada sidang diperkirakan kurang dari 100 saksi.
BACA JUGA: Terkendala Material, Pembangunan Jembatan Pulau Pasaran Diberhentikan Sementara
"Terkhusus pada gelaran sidang tanggal 5 Januari 2021 ada 3-5 saksi yang akan dihadirkan," tukasnya, Rabu (29/12/2021)
Sebelumnya pada gelaran sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 22 Desember 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa setelah Agung Ilmu Mangkunegara dilantik sebagai bupati pada bulan Februari 2014, terdakwa bersama Syahbudin yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU Lampura mendatangi ke rumah Agung yang berada di Jalan Sultan Haji, Kota Bandarlampung.
"Pasca dilantiknya kakaknya sebagai Bupati Lampung Utara, pada sekitar bulan Februari 2014 terdakwa bersama dengan Syahbudin yang pada saat itu sebagai Sekretaris Dinas PU Lampura, bersama dengan Taufik Hidayat selaku saudara angkat terdakwa datang menemui Agung Ilmu Mangkunegara," ungkapnya.
Lebih lanjut JPU Taufiq menjelaskan, dalam pertemuan itu Terdakwa dan Taufik Hidayat mengusulkan atau merekomendasikan Syahbudin untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampura. Dan disepakatilah nantinya Syahbudin harus memberikan uang kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Terdakwa.
"Setelah disepakati beberapa persen fee yang harus disetorkan. Untuk 15 persen terkait pekerjaan fisik dan 20 persen terkait pekerjaan non fisik dari nilai anggaran pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan sebesar 5 persen dari nilai anggaran pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum untuk keperluan operasional Syahbudin sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampura," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Terdakwa yakni Sopian Sitepu mengatakan bahwa pihaknya menerima dakwaan yang sudah dibacakan oleh pihak JPU KPK.
"Telah kami terima dakwaan, dan setelah berdiskusi dengan terdakwa. Kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum," tukas Sopian Sitepu. (Riduan)
BACA JUGA: Terkendala Material, Pembangunan Jembatan Pulau Pasaran Diberhentikan Sementara
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 77
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA