Logo Saibumi

Wow! Main Layangan Kena Denda 2,5 Miliar, Kok Bisa?

Wow! Main Layangan Kena Denda 2,5 Miliar, Kok Bisa?

Foto: Fajar salah seorang petugas PLN di datangi saibumi.com, Sabtu (21/8/2021). [Saibumi.com/Riduan]

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Layang-layang saat ini menjadi salah satu permainan yang dimainkan oleh banyak orang, namun, tak jarang pula benang ataupun layang-layang itu sendri menyangkut pada kabel listrik bahkan di tiang listrik.

 

"Ini udah kesekian kalinya, kita bersihin ini. Masalahnya gini layangannya nyangkut di kabel listrik bisa bahaya dan mengganggu jaringan listrik, parahnya listrik padam," ungkap Fajar salah seorang petugas PLN kepada saibumi.com di Jalan Pajajaran, Gunung Sulah, petugas tampak berjibaku membersihkan layangan yang menyangkut di kabel listrik. Sabtu (21/8/2021).

BACA JUGA: Tarif PCR di Rumah Sakit Bandar Lampung kini Turun

 

Sementara itu saat saibumi.com mengkofirmasi kepada Darma Saputra, selaku Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung, ia menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Undang Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

 

Dalam Pasal 44 ayat 1 sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

 

Jika mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 Miliar.

 

"Jadi kalau layangan tersebut nyangkut di kabel listrik, dan mengakibatkan terputusnya aliran listrik, maka dapat dipidana penjara 5 tahun, dan denda maksimal Rp2,5 Miliar," Kata Darma.

 

Darma mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Lampung, untuk berhati-hati saat bermain layangan.

 

"PLN tidak melarang masyarakat bermain layangan. Kami hanya mengimbau agar bermain layangan di tempat yang aman, yaitu jauh dari jaringan listrik PLN. Lebih aman bermain di lapangan," pungkas Darma. (Riduan)

 

BACA JUGA: Tarif PCR di Rumah Sakit Bandar Lampung kini Turun

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA