Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung melakukan pengecekan tarif Polymerase Chain Reaction (PCR) di sejumlah laboratorium dan rumah sakit di Bandar Lampung.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di luar Pulau Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Begini Tandanya Kalau Kamu Gagal atau Lolos Kartu Pra Kerja Gelombang 18
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung, Intibios Lampung, dan RS Urip Sumoharjo.
"Hasil pengecekan tadi bahwasannya di tempat tersebut sudah menerapkan uji lab dengan harga eceran tertinggi (HET) di luar Jawa-Bali, yakni Rp525 ribu dan sesuai standar waktu 1x24 jam," ujarnya Jumat (20/08/2021).
Intibios Lampung melakukan pengujian 200 orang per hari sedangkan Labkesda Lampung 400 sampel perhari, Rumah Sakit Urip Sumoharjo 60 sampel.
Sementara itu, mengenai unsur pidana jika terbukti memasang tarif PCR di atas ketentuan HET akan kami kordinasikan karena harga HET sudah aturan dari pemerintah apabila ada yang melanggar akan kita lakukan tindakan" pungkasnya. (Sinta)
BACA JUGA: Begini Tandanya Kalau Kamu Gagal atau Lolos Kartu Pra Kerja Gelombang 18
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA