Logo Saibumi

Polda Lampung Dan Polres Jajaran Awasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR

Polda Lampung Dan Polres Jajaran Awasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR

Foto: Dok Humas Polda Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polda Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di semua fasilitas kesehatan Provinsi Lampung.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tujuan dari pengawasan ini guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 melalui 3T (Tracing, Testing, Treatment).

BACA JUGA: RPJMD Disahkan, Eva-Deddy Siap Maksimalkan Program Sesuai Dengan Visi Misinya

 

"Standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Provinsi Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR", ujar Pandra, Rabu (18/8).

 

Terdapat dua batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI, untuk wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp. 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp.525.000.

 

Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku Selasa (17/8) bertepatan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76.

 

BACA JUGA: RPJMD Disahkan, Eva-Deddy Siap Maksimalkan Program Sesuai Dengan Visi Misinya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA