Foto: Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Pringsewu - Guna mengurangi tingkat mobilitas masyarakat di PPKM Level 4 ini, Kabupaten Pringsewu resmi memberlakukan penyekatan di Sejumlah pintu jalan masuk Kabupaten Jejama Secancanan. Jumat (13/8/2021)
BACA JUGA: Oknum Pegawai Disos Peringsewu, Dilaporkan Ke Kejaksaan
Total ada 6 pos penyekatan, adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Pos Pasar Pringsewu Jalinbar KM 40-41, Pringsewu Barat (Ring 1)
2. Pos Tugu Gajah Jalinbar KM 36-37 Pekon Bulo, Gading Rejo (Ring 2)
3. Pos Fajar Esuk Jalinbar KM 42-44 Pekon Fajar Esuk, Pringsewu (Ring 2)
4. Pos Gading Rejo Jalinbar KM 30-31 Pekon Gadingrejo, Gading Rejo (Ring 3)
5. Pos Sukoharjo Jalan Provinsi Pekon Sukoharjo, Sukoharjo (Ring 3)
6. Pos Pagelaran Jalinbar KM 50-51 Kec Pagelaran (Ring 3)
Informasi yang berhasil saibumi.com himpun, selain penyekatan pihak kepolisian Polres Pringsewu juga menerapkan aturan guna bisa masuk ke Kabupaten Pringsewu yaitu pengendara harus menyertai surat hasil vaksin dan surat Rapid Test yang menunjukkan negatif COVID-19. Apabila persyaratan itu tidak bisa dipenuhi, maka pengendara akan diputar balik. (Riduan)
merupakan portal berita Lampung, media online Lampung yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Lampung, berita terkini Lampung dan berita terkini Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Selasa, 24/05/2022 - Dibaca : 2426
2
Kamis, 26/05/2022 - Dibaca : 2168
3
Senin, 23/05/2022 - Dibaca : 1290
4
Sabtu, 21/05/2022 - Dibaca : 1199
5
Senin, 23/05/2022 - Dibaca : 1149
6
Sabtu, 21/05/2022 - Dibaca : 937
BERLANGGANAN BERITA