Logo Saibumi

Pelayanan Publik Balai Besar POM Di Bandarlampung

Pelayanan Publik Balai Besar POM Di Bandarlampung

Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Balai Besar POM di Bandar Lampung merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan POM RI yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam pengawasan obat dan makanan serta pelayanan publik di wilayah Provinsi Lampung.

Layanan publik Balai Besar POM di Bandar Lampung mengacu kepada Peraturan Kepala Badan POM RI No.27 Tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Publik di Lingkungan Badan POM.

"Balai Besar POM di Bandar Lampung menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan," ujar Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi BBPOM Lampung Zamroni.

BACA JUGA: Hasil Sidang Isbat: 1 Syawal 1442 Hijriyah Jatuh Pada Hari Kamis, 13 Mei 2021

Maklumat Layanan ini diturunkan menjadi maklumat pelayanan spesifik atau Motto Layanan BBPOM di Bandar Lampung yaitu Sikam Betik Melayani Haga Kuti Bahagia yang berarti Kami akan melayani dengan sepenuh hati sampai yang bertanya menjadi bahagia, dan Nilai Luhur SIGER (Smart, Inspiring, Growth, Excellent, dan Respectful). (SB.06)

 

BACA JUGA: Hasil Sidang Isbat: 1 Syawal 1442 Hijriyah Jatuh Pada Hari Kamis, 13 Mei 2021

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.