Logo Saibumi

KPK Buka Suara soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK

KPK Buka Suara soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Foto Ilustrasi

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini sepenuhnya masih menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

KPK menyatakan, keterlibatannya dalam perkara tersebut hanya sebatas memfasilitasi penitipan penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

BACA JUGA: Kobarkan Semangat Pewartaan, KKKI Keuskupan Tanjungkarang Sambangi Paroki Santo Yusuf Pringsewu

 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan proses penyidikan maupun penanganan perkara tetap dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

 

"Ini untuk penahanan FA. Kita hanya dari sisi tempat penahanannya saja. Jadi murni untuk proses penanganannya, perkaranya itu ditangani oleh Tim 9 yang ada di Kejagung," ujar Achmad Taufik, dikutip Beritasatu.com, Senin (3/8/2026).

 

Menurut Taufik, KPK sebelumnya juga telah beberapa kali menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut saat ini hanya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung.

 

Meski demikian, ia menegaskan KPK tetap memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

 

"Kecuali nanti sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang KPK, ada hal-hal yang mensyaratkan penanganannya harus diambil alih oleh KPK. Jadi memang ini hanya ke bagian tempatnya saja. Mungkin kalau misalnya tempatnya tidak di Gedung Merah Putih, jadi pertanyaan juga. Ini hanya ke bagian tempatnya saja," jelasnya.

 

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang KPK, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan dalam kondisi tertentu.

 

Namun demikian, KPK memastikan hingga saat ini belum terdapat kondisi yang mengharuskan lembaga tersebut mengambil alih penanganan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

 

Diketahui, Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia ditahan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7/2026) untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU menyusul temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan penitipan penahanan di Rutan KPK dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap Febrie Adriansyah mengingat yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus. Selain itu, langkah tersebut disebut bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan.

 

Di sisi lain, KPK memastikan seluruh proses penahanan terhadap Febrie Adriansyah dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (POS) yang berlaku di Rumah Tahanan KPK.

BACA JUGA: Kobarkan Semangat Pewartaan, KKKI Keuskupan Tanjungkarang Sambangi Paroki Santo Yusuf Pringsewu

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA