Foto Ilustrasi
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi IX DPR RI meminta Badan Gizi Nasional (BGN), segera melakukan langkah efisiensi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut dinilai penting menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menegaskan dana pendidikan tidak dapat dijadikan sumber pembiayaan program MBG di luar ketentuan APBN Tahun Anggaran 2026.
BACA JUGA: Stok Opname Manual Bikin Pusing? Ini Cara Aplikasi Inventory Mempermudah Prosesnya
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengatakan pemerintah bersama DPR harus segera menyiapkan solusi agar keberlanjutan program MBG tetap terjamin, mengingat pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 akan segera dimulai setelah masa reses DPR.
"Pemerintah dan DPR harus mencari solusi agar program MBG tetap bisa berlangsung. Karena setelah reses, APBN akan dibahas oleh DPR dan pemerintah," ujar Yahya, dilansir Beritasatu.com, Jumat (31/7/2026).
Menurut Yahya, salah satu langkah yang dapat dilakukan BGN ialah melakukan efisiensi anggaran melalui refocusing atau penyesuaian sasaran penerima manfaat.
Ia menegaskan, sejak awal program MBG memang diprioritaskan bagi kelompok yang paling membutuhkan, yakni anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Selain melakukan penyesuaian sasaran, Yahya juga mengusulkan agar pemerintah membatasi pembangunan dapur baru atau Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah tersebut dinilai dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengurangi tujuan utama program.
"Juga memperketat pengawasan dan memperbaiki tata kelola MBG," tambahnya.
Ia menilai penguatan tata kelola serta sistem pengawasan menjadi faktor penting agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan, terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.
Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR harus menyiapkan skema pembiayaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis pada APBN tahun berikutnya.
Karena itu, Komisi IX DPR mendorong Badan Gizi Nasional segera menyusun strategi efisiensi, memperkuat tata kelola, meningkatkan pengawasan, serta memprioritaskan kelompok penerima manfaat agar program MBG dapat terus berjalan secara berkelanjutan tanpa bergantung pada alokasi dana pendidikan.
BACA JUGA: Stok Opname Manual Bikin Pusing? Ini Cara Aplikasi Inventory Mempermudah Prosesnya
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 639
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 289
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 263
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 232
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 195
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 183
BERLANGGANAN BERITA