Logo Saibumi

Polisi Sita Sabu dan 15 Butir Ekstasi dari Home Industri Senpi Ilegal di Waykanan

Polisi Sita Sabu dan 15 Butir Ekstasi dari Home Industri Senpi Ilegal di Waykanan

Foto Ist

Saibumi.com(SMSI), Way Kanan – Pengungkapan kasus home industri tempat servis senjata api (senpi) rakitan ilegal di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, berkembang ke dugaan tindak pidana narkotika. 

 

Selain mengamankan tersangka IH (30), petugas juga mengamankan seorang remaja berinisial T (16), yang berada di lokasi serta sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi.

BACA JUGA: Grebek Home Industri Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Sita Dua Pucuk Senjata

 

Temuan tersebut diperoleh saat Tim Tekab 308 Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Way Kanan menggerebek kediaman tersangka pada Selasa (28/7/2026). 

 

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan penemuan barang bukti narkotika itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IH diduga tidak hanya menguasai senjata api rakitan ilegal, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Way Kanan.

 

"Untuk penanganan perkara narkotika kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan agar dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar, Iptu Riswanto, Jumat (31/7/2026).

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sedang dan empat paket kecil sabu. Polisi juga menemukan satu plastik berisi 15 butir pil ekstasi.

 

Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua alat isap sabu (bong) rakitan yang terbuat dari botol kaca kecil dengan selang atau pipa plastik, dua unit timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika.

 

Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka, termasuk menelusuri asal-usul pasokan sabu dan ekstasi yang ditemukan di kediamannya.

 

Sebelumnya, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan membongkar praktik kepemilikan sekaligus tempat servis senjata api rakitan ilegal di rumah IH. 

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua pucuk senpi rakitan beserta seperangkat peralatan lengkap yang diduga digunakan untuk merakit dan memperbaiki senjata api.

 

Kini, penyidik terus mendalami keterkaitan antara kepemilikan senjata api ilegal dengan dugaan peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.

 

BACA JUGA: Grebek Home Industri Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Sita Dua Pucuk Senjata

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA