Logo Saibumi

Grebek Home Industri Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Sita Dua Pucuk Senjata

Grebek Home Industri Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Sita Dua Pucuk Senjata

Foto Ist

Saibumi.com(SMSI), Way Kanan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Way Kanan membongkar praktik kepemilikan sekaligus tempat servis senjata api (senpi) rakitan ilegal, yang diduga beroperasi sebagai home industri di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IH (30) tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Lampung Tengah, 10 Paket Siap Edar Disita

 

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perakitan dan perbaikan senjata api rakitan di lingkungan warga.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka pada Selasa (28/7/2026), sekitar pukul 05.00 WIB.

 

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta seperangkat peralatan lengkap yang diduga digunakan untuk merakit dan memperbaiki senjata api," ujar Iptu Riswanto, Jumat (31/7/2026).

 

Menurutnya, tersangka memiliki kemampuan memperbaiki senjata api rakitan karena didukung dengan peralatan yang cukup lengkap di kediamannya.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, satu pucuk senjata api merupakan milik tersangka yang dibeli dari seseorang, sedangkan satu pucuk lainnya merupakan titipan milik rekannya untuk diperbaiki.

 

Saat ini, polisi masih terus mendalami asal-usul kedua senjata api tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi penyuplai maupun pemilik senjata api yang dititipkan kepada tersangka.

 

"Satu senjata api milik tersangka yang dibeli, sedangkan satu lagi milik rekannya yang dititipkan untuk diservis. Asal-usul kedua senjata api itu masih terus kami kembangkan," tegasnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

BACA JUGA: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Lampung Tengah, 10 Paket Siap Edar Disita

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA