Logo Saibumi

Karantina Lampung Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Rp42 Miliar

Karantina Lampung Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Rp42 Miliar

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Upaya peredaran puluhan ribu bibit kelapa sawit ilegal ke berbagai daerah di Indonesia berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Karantina Lampung. 

 

Sebanyak 75.992 butir bibit sawit palsu diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak 11 Februari hingga 11 April 2026, dalam kurun waktu tersebut, petugas menahan 170 paket berisi 75.992 butir bibit kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II Lampung. Dengan potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp42 miliar per tahun.

BACA JUGA: BMKG Deteksi 11 Titik Panas di Lampung, Waspada Ancaman Karhutla

 

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi petani dan industri perkebunan sawit nasional dari praktik perdagangan bibit ilegal yang merugikan.

 

"Kembali saya tegaskan bahwa negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku," ujar Karding, saat merilis pengungkapan kasus di Bandar Lampung, Kamis (30/7/2026).

 

Menurut Karding, jumlah bibit sawit ilegal yang diamankan bukan sekadar tumpukan benih. Apabila seluruh bibit tersebut berhasil ditanam, jumlahnya cukup untuk memenuhi sekitar 500 hektare lahan perkebunan.

 

Ia menjelaskan, dampak terbesar baru akan dirasakan petani setelah tiga hingga empat tahun merawat tanaman hingga memasuki masa produksi. Saat itu, bibit palsu umumnya menghasilkan produktivitas rendah, bahkan tidak berbuah sama sekali.

 

"Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar per tahun," tambahnya.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan maupun sertifikat yang mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).

 

Selain itu, seluruh paket tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen persyaratan lain yang diwajibkan dalam lalu lintas bibit tanaman.

 

Hasil penelusuran mengungkap, bibit tersebut dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan daring, seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Paket kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T Express dan Lion Parcel.

 

Bibit tersebut dijual sekitar Rp1.300 per butir, jauh lebih murah dibandingkan harga bibit resmi PPKS yang mencapai sekitar Rp8.300 per butir. Perbedaan harga yang mencolok itu menjadi salah satu indikator kuat adanya dugaan peredaran bibit sawit ilegal.

 

Untuk memastikan keasliannya, Karantina Lampung melakukan penelusuran bersama perusahaan jasa ekspedisi dan sejumlah pihak terkait. 

 

Dari hasil pendalaman diketahui pengirim menggunakan identitas palsu, menyamarkan isi paket sebagai barang lain, berpindah-pindah lokasi pengiriman, hingga mengantarkan paket langsung ke loket ekspedisi untuk menghindari pelacakan.

 

Verifikasi bersama PT Bina Sawit Makmur, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), PT Dami Mas Sejahtera, serta Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung, memastikan seluruh bibit yang diamankan merupakan bibit palsu, termasuk dokumen pendukung yang menyertainya.

 

Karding menegaskan, peredaran bibit sawit ilegal bukan hanya persoalan pemalsuan produk. Bibit yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya yang dapat menyebar ke kawasan perkebunan, menurunkan produktivitas tanaman, bahkan menyebabkan gagal panen.

 

Sementara, dalam pengungkapan kasus tersebut, Karantina Lampung juga berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung, untuk menelusuri pelaku di balik jaringan peredaran bibit ilegal.

 

Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya keterkaitan antarakun penjual di berbagai marketplace yang mengarah pada dugaan satu jaringan yang dikendalikan secara terpusat.

 

Tim gabungan telah mengantongi perkiraan lokasi pelaku dan hingga kini masih melakukan verifikasi lapangan. 

 

Sementara itu, sejak 10 April 2026 petugas tidak lagi menemukan pengiriman bibit sawit ilegal, meski proses penyelidikan terhadap jaringan pelaku masih terus berlangsung.

 

Karding memastikan Badan Karantina Indonesia akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa sebagai langkah menjaga kesehatan tanaman serta melindungi sektor pertanian nasional dari praktik perdagangan bibit ilegal.

 

BACA JUGA: BMKG Deteksi 11 Titik Panas di Lampung, Waspada Ancaman Karhutla

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA