Logo Saibumi

29 Kasus Narkoba Terungkap, Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp264,9 Miliar

29 Kasus Narkoba Terungkap, Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp264,9 Miliar

Foto Dok.Saibumi.com | Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Mapolda Lampung

Saibumi.com(SMSI), Lampung- Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan puluhan kasus sepanjang Januari hingga Juli 2026, dengan nilai ekonomis mencapai Rp264,97 miliar. 

 

Dari jumlah barang bukti tersebut, kepolisian memperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 829 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Dampak Kemarau, Damkarmat Lampung Selatan Distribusikan 97 Ribu Liter Air Bersih dan Buka Layanan Pengaduan

 

Hal itu disampaikan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).

 

Irjen Pol Helfi mengatakan, Polda Lampung bersama jajaran Polres terus mengintensifkan pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk membongkar sejumlah sindikat narkoba jaringan antarprovinsi yang beroperasi di wilayah Lampung.

 

Menurutnya, berdasarkan data kriminalitas Polda Lampung selama periode Januari hingga Juli 2026, petugas berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkotika dengan 35 orang tersangka yang telah diamankan.

 

"Dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2026, Polda Lampung bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba yang menonjol, termasuk yang melibatkan sindikat jaringan narkoba antarprovinsi," ujar Irjen Helfi, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan telah memperoleh penetapan pengadilan untuk dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir Happy Five, 4.484 pcs etomidat, serta 2.500 gram etomidat cair.

 

"Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan tersebut, kami memperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 829.264 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

 

Ia menambahkan, proses pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Tanggamus.

 

Polda Lampung menegaskan, akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba melalui penindakan terhadap jaringan pengedar, sekaligus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung.

 

BACA JUGA: Dampak Kemarau, Damkarmat Lampung Selatan Distribusikan 97 Ribu Liter Air Bersih dan Buka Layanan Pengaduan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA