Logo Saibumi

Berantas Street Crime, Polda Lampung Musnahkan 166 Senjata Api Rakitan

Berantas Street Crime, Polda Lampung Musnahkan 166 Senjata Api Rakitan

Foto Dok.Saibumi.com | Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, saat melakukan pemusnahan senjata api ilegal di Mapolda Lampung

Saibumi.com(SMSI), Lampung– Polda Lampung memusnahkan sebanyak 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi, yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat. Pemusnahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026) siang.

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kejahatan jalanan (street crime), yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal di wilayah Provinsi Lampung.

BACA JUGA: 29 Kasus Narkoba Terungkap, Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp264,9 Miliar

 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, maraknya tindak pidana street crime yang menggunakan senjata api mendorong Polda Lampung bersama seluruh Polres jajaran melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

 

Upaya tersebut dilakukan melalui penggalangan terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga berbagai elemen masyarakat dengan mengimbau, agar menyerahkan senjata api rakitan maupun senjata api ilegal yang masih disimpan secara sukarela.

 

"Dari hasil upaya tersebut, Polda Lampung dan Polres jajaran menerima penyerahan sebanyak 166 pucuk senjata api rakitan serta 114 butir amunisi dari masyarakat," ujar Irjen Helfi, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).

 

Menurut Irjen Helfi, seluruh senjata api yang diserahkan merupakan senjata ilegal yang berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindak kriminal apabila tetap beredar di tengah masyarakat.

 

"Setiap senjata api ilegal yang berhasil diamankan merupakan langkah untuk memutus potensi terjadinya tindak kejahatan. Kami ingin memastikan senjata-senjata tersebut tidak lagi digunakan untuk mengancam ataupun melukai masyarakat," tegasnya.

 

Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, ratusan senjata api rakitan tersebut kemudian dimusnahkan. 

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong setiap senjata menjadi beberapa bagian, menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali.

 

Polda Lampung menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif kepada masyarakat, disertai penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal. 

 

Pihaknya juga mengajak masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun senjata ilegal lainnya, untuk menyerahkannya secara sukarela demi menjaga keamanan bersama.

 

BACA JUGA: 29 Kasus Narkoba Terungkap, Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp264,9 Miliar

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA