Foto Ist
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 6 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan-Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang berstatus mahasiswa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat tim gabungan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap sebuah Bus ALS jurusan Medan-Surabaya, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA: Tampil Gemilang, Sambo Lampung Raih 7 Emas pada Open Gubernur Sumsel 2026
"Dari hasil pemeriksaan terhadap seorang penumpang berinisial M.S.P. (26), petugas menemukan enam bungkus narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih enam kilogram yang disembunyikan di dalam koper hitam miliknya," ujar Kombes Dodi, Selasa (28/7/2026).
Setelah mengamankan tersangka pertama, penyidik kemudian melakukan pengembangan perkara menggunakan metode control delivery bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
"Hasil pengembangan berhasil mengarah kepada penerima barang di wilayah Bali. Pada Senin malam, 20 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial A.Z (28), di sebuah rumah kos di Denpasar Utara," lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket ganja seberat sekitar 500 gram, delapan plastik klip berisi ganja, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam iPhone 15 warna silver, serta sebuah kotak kardus bekas paket.
Menurut Dodi, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut.
"Tersangka M.S.P. berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali. Sedangkan A.Z. FRZ merupakan pemesan yang diduga akan mengedarkan kembali ganja tersebut di wilayah Provinsi Bali," jelasnya.
Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah koper hitam merek Polo Twin, satu unit telepon genggam Samsung A70, tiket bus atas nama M.S.P., timbangan digital, iPhone 15, serta sejumlah kemasan yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Dodi menambahkan, barang bukti ganja seberat 6 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp42 juta, dengan asumsi harga ganja mencapai Rp7 juta per kilogram.
"Pengungkapan ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi, tetapi juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku M.S.P. dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara A.Z. FRZ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Tampil Gemilang, Sambo Lampung Raih 7 Emas pada Open Gubernur Sumsel 2026
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA