Logo Saibumi

ASN di Lampung Timur Jadi Tersangka Penipuan Pengelola Dapur MBG, Korban Rugi Puluhan Juta

ASN di Lampung Timur Jadi Tersangka Penipuan Pengelola Dapur MBG, Korban Rugi Puluhan Juta

Foto Ist

Saibumi.com(SMSI), Lampung Timur – Polres Lampung Timur menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penipuan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Tersangka diduga menjanjikan pengurusan berbagai dokumen perizinan operasional SPPG, namun justru membawa kabur uang milik korban hingga puluhan juta rupiah.

BACA JUGA: Gudang Pabrik Karet PTPN di Gedong Tataan Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp500 Juta

 

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengatakan tersangka berinisial IS (42) diduga melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan jasa pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikasi International Organization for Standardization (ISO).

 

Peristiwa itu bermula saat korban bertemu dengan tersangka pada 20 Februari 2026 di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

 

Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku mampu mengurus seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk operasional SPPG, dengan meminta biaya sebesar Rp72.750.000 juta.

 

"Tersangka mengaku mampu membantu seluruh proses perizinan tersebut dengan meminta biaya total Rp72.750.000," ujar Iptu Iksir, Senin (27/7/2026).

 

Korban yang saat itu mengalami kendala dalam pengajuan SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS), kemudian mempercayai penawaran tersebut. 

 

Seluruh proses pengurusan izin diserahkan kepada tersangka, termasuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama pelaku.

 

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada 7 Maret 2026, dokumen yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan. Bahkan hingga 7 April 2026, seluruh perizinan yang dijanjikan juga tidak selesai diproses.

 

"Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan pada 7 Maret 2026, dokumen yang dijanjikan tak kunjung terbit. Bahkan hingga 7 April 2026, seluruh izin yang dijanjikan juga tidak selesai diproses," lanjutnya.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai ASN yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur, untuk meyakinkan korban.

 

Dengan mengaku memiliki akses dan kewenangan dalam proses penerbitan SLHS, NIB, serta sertifikasi ISO, tersangka berhasil membuat korban percaya dan mentransfer uang yang dimintanya.

 

Tak hanya itu, untuk mempertahankan kepercayaan korban, tersangka juga diduga membuat tiga surat keterangan proses pengajuan SLHS dengan memalsukan tanda tangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur.

 

Dokumen palsu tersebut kemudian diberikan kepada korban, agar seolah-olah proses pengurusan izin masih berjalan sehingga operasional dapur SPPG tidak dihentikan atau disuspensi.

 

"Modus yang dilakukan tersangka yakni menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta dokumen palsu untuk memperoleh uang dari korban," jelas Iksir.

 

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp74,75 juta.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar bukti transfer dan rekening koran yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

BACA JUGA: Gudang Pabrik Karet PTPN di Gedong Tataan Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp500 Juta

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA