Foto Ist
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat, dengan modus menawarkan sebidang tanah menggunakan dokumen kepemilikan palsu.
Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang pria berinisial HE yang diduga telah menipu sejumlah korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (22/7/2026), di kawasan Jalan Raden Gunawan, Bandar Lampung.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan harga di bawah pasaran. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan dokumen kepemilikan berupa surat sporadik yang diduga palsu," ujar Kompol Gigih Putranto, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, tanah tersebut ditawarkan dengan harga Rp80 juta, jauh di bawah harga pasar, sehingga menarik minat korban.
Sebagai bentuk kesepakatan awal, korban kemudian menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp4 juta kepada pelaku. Namun, ketika proses pengurusan administrasi berlangsung, korban mulai mencurigai keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang diberikan.
Korban lalu melakukan pengecekan langsung ke kantor kelurahan yang disebut sebagai penerbit surat sporadik tersebut.
Hasil verifikasi menunjukkan, pihak kelurahan tidak pernah menerbitkan surat sporadik dengan nomor maupun tanggal sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diperlihatkan pelaku. Selain itu, tanda tangan aparatur kelurahan yang tercantum dalam surat tersebut juga diduga telah dipalsukan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan bahwa pelaku tidak hanya menipu satu korban. Polisi telah menerima informasi adanya korban lain yang mengalami kerugian lebih besar, masing-masing sekitar Rp200 juta dan Rp130 juta.
"Masih kami dalami penyelidikannya. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya korban-korban lain maupun perkara serupa yang dilakukan oleh pelaku," jelas Kompol Gigih.
Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli tanah. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa keaslian dokumen kepemilikan melalui instansi yang berwenang sebelum melakukan pembayaran, guna menghindari menjadi korban penipuan dengan modus serupa.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA