Logo Saibumi

Wamentan Tegaskan Harga Ayam dan Telur Harus Seimbang, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Mulai 15 Juli 2026

Wamentan Tegaskan Harga Ayam dan Telur Harus Seimbang, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Mulai 15 Juli 2026

Foto Ilustrasi Telur

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas harga ayam pedaging dan telur ayam ras agar tetap memberikan keuntungan bagi peternak, sekaligus memastikan masyarakat dapat memperoleh bahan pangan tersebut dengan harga yang terjangkau.

 

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, dalam rembuk perunggasan yang diselenggarakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan sejumlah pemangku kepentingan sektor perunggasan.

BACA JUGA: Soroti Biaya Sertifikasi Halal, Ketua SMSI Lampung Minta Pemerintah Beri Kemudahan bagi UMKM

 

Menurut Sudaryono, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan harga sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik peternak sebagai produsen maupun masyarakat sebagai konsumen.

 

"Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan," ujar Sudaryono dalam keterangannya dilansir Beritasatu.com, Senin (6/7/2026).

 

Ia menegaskan, harga ayam dan telur tidak boleh terlalu tinggi maupun terlalu rendah. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan keseimbangan harga demi melindungi kepentingan seluruh pihak.

 

"Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah. Negara hadir untuk menjaga keseimbangan tersebut," lanjutnya.

 

Rembuk perunggasan tersebut digelar sebagai respons atas merosotnya harga ayam pedaging hidup (live bird) dan telur ayam ras di tingkat peternak dalam beberapa waktu terakhir. 

 

Bahkan, harga kedua komoditas itu sempat berada di bawah biaya pokok produksi sehingga berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha peternak rakyat.

 

Dalam forum tersebut, pemerintah bersama pelaku industri menyepakati harga acuan live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras sebesar Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak. Kesepakatan tersebut akan mulai diberlakukan pada 15 Juli 2026.

 

Sudaryono mengatakan pemerintah bersama HKTI, asosiasi, dan pelaku usaha akan mengawal implementasi kesepakatan tersebut agar diterapkan secara konsisten di lapangan.

 

"Mulai 15 Juli nanti kita sepakati harga live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur Rp24.000 per kilogram. Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

 

Ia menambahkan, ayam dan telur merupakan komoditas pangan strategis sehingga pembentukan harganya harus mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha maupun masyarakat. Keuntungan usaha, kata dia, tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kesejahteraan peternak maupun daya beli masyarakat.

 

Selain menyepakati harga acuan, rembuk perunggasan juga menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat industri perunggasan nasional. 

 

Rekomendasi tersebut meliputi menjaga ketersediaan bahan baku pakan, meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi, memperkuat perlindungan terhadap peternak rakyat, serta mengantisipasi praktik usaha yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.

 

Sudaryono juga menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menjadi sumber permintaan baru bagi komoditas ayam dan telur. Program tersebut diyakini mampu meningkatkan penyerapan hasil produksi peternak sekaligus mendorong tumbuhnya usaha peternakan baru di berbagai daerah.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menjelaskan penurunan harga ayam dan telur dipicu oleh ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.

 

Ia mengatakan produksi yang melimpah di tengah melemahnya permintaan menyebabkan harga di tingkat peternak mengalami tekanan. Pemerintah terus menyiapkan langkah jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menjaga keseimbangan pasar.

 

"Jika kondisi ini terus berlangsung, keberlanjutan usaha peternak akan terganggu dan produksi nasional juga terancam," pungkas Agung.

 

BACA JUGA: Soroti Biaya Sertifikasi Halal, Ketua SMSI Lampung Minta Pemerintah Beri Kemudahan bagi UMKM

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA