Foto Ilustrasi
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, menyoroti kebijakan sertifikasi halal yang dinilai masih menjadi beban bagi sebagian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama terkait biaya pengurusan bagi pelaku usaha yang tidak memperoleh fasilitas sertifikasi gratis.
Menurut Donny, sertifikasi halal pada dasarnya merupakan kebijakan yang baik untuk memberikan jaminan kepada konsumen Muslim. Namun, implementasinya harus mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha kecil agar tidak menambah beban biaya dalam menjalankan usaha.
BACA JUGA: Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Kalianda, Sejumlah Pengendara Sempat Terpeleset
Donny menilai, apabila masih ada pelaku UMKM yang harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk memperoleh sertifikat halal, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah.
"Pembiayaan pengurusan sertifikat halal masih menjadi keberatan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan UMKM. Persyaratan yang ada jangan sampai menjadi beban. Kalau pemerintah memang memberikan ruang melalui program bantuan, seharusnya pelaksanaannya benar-benar memudahkan dan tidak lagi membebani pelaku usaha," ujar Donny, dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Ia berharap pemerintah dapat memperluas akses program sertifikasi halal gratis sehingga lebih banyak UMKM yang merasakan manfaatnya.
"Kalau pelaku UMKM masih harus mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah, tentu itu memberatkan. Kebijakan ini seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan daya saing produk UMKM, bukan justru menjadi hambatan," lanjutnya.
Selain itu, Donny juga meminta adanya transparansi dalam mekanisme pembiayaan sertifikasi halal agar masyarakat memahami komponen biaya yang dibayarkan.
"Perlu ada keterbukaan mengenai mekanisme pembiayaan sertifikasi halal. Masyarakat perlu mengetahui untuk apa biaya tersebut digunakan sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi. Transparansi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program ini," pungkasnya.
Sertifikasi halal sendiri merupakan proses untuk memastikan suatu produk memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam.
Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.
BACA JUGA: Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Kalianda, Sejumlah Pengendara Sempat Terpeleset
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA