Foto/ist/pelaku berinisial RW (36), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Aksi brutal seorang pria yang diduga tersulut emosi usai dibangunkan dari tidurnya berujung penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Jumat (3/7/2026) dini hari. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka akibat sabetan golok dan harus mendapatkan perawatan medis.
Korban berinisial RH (40), mengalami luka sobek pada telapak tangan kiri hingga harus menjalani 10 jahitan. Selain itu, ia juga mengalami luka lecet di kedua kaki serta memar di bagian dada akibat serangan tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 40 Ribu Kopdes Merah Putih untuk Dongkrak Ekonomi Desa
Polisi mengamankan pelaku berinisial RW (36), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, mengatakan peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 WIB ketika korban bersama sejumlah rekannya sesama pengemudi ojol tengah menunggu pesanan di sekitar Stadion Pahoman.
Saat itu, sebuah mobil berhenti tepat di tengah badan jalan dengan kondisi mesin dan lampu kendaraan masih menyala. Karena dinilai mengganggu arus lalu lintas, korban kemudian membangunkan pengemudi mobil dan memintanya memindahkan kendaraan.
"Diduga pelaku ini kesal setelah ditegur korban. Setelah sempat keluar dari mobil, pelaku kembali masuk ke dalam kendaraan, lalu keluar lagi sambil membawa sebilah golok dan langsung mengayunkannya ke arah korban serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi," ujar AKP Martoyo, Senin (6/7/2026).
Korban sempat berusaha menghindar, namun sabetan golok tetap mengenai telapak tangan kirinya. Warga bersama pengemudi ojol lainnya segera berupaya menghentikan aksi pelaku sembari menghubungi pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Polisi turut menyita sebilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 40 Ribu Kopdes Merah Putih untuk Dongkrak Ekonomi Desa
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA