Foto/ist/Empat Pelaku Pembunuhan Hewan Dilndungi (Tapir)
Saibumi.com(SMSI), Mesuji – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Mesuji membuahkan hasil. Kurang dari satu hari setelah menerima laporan, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan satwa liar dilindungi jenis tapir yang terjadi di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Keempatnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
BACA JUGA: Pasca Status Siaga, Damkarmat dan BPBD Tinjau Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau
Diketahui sebelumnya, pristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Awalnya, seekor tapir terlihat berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera oleh seorang warga bernama Sugi. Tak lama kemudian, satwa tersebut berlari menuju kawasan Hutan Register 45.
Setibanya di kawasan hutan, tapir diduga dikejar oleh sejumlah warga. Satwa yang dilindungi itu kemudian ditombak, disembelih, dipotong-potong, hingga dagingnya dibagikan kepada warga sekitar.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.55 WIB, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi berbeda.
Berdasarkan pemeriksaan awal, masing-masing terduga pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan golok yang digunakan dalam penyembelihan tapir.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu rekaman video kondisi tapir setelah disembelih, satu bilah tombak yang patah, satu bilah golok, tulang-belulang, kulit, serta daging tapir yang telah diolah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menindak setiap tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi.
"Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," ujar Kombes Yuni, Sabtu (4/7/2026).
Lanjutnya, saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Para terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini," tambahnya.
Kombes Yuni menegaskan, tapir merupakan satwa liar yang dilindungi sehingga tidak boleh diburu, dibunuh, maupun diperdagangkan karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
"Perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Negara memberikan perlindungan terhadap satwa liar sebagai upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak melakukan perburuan, serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(*)
BACA JUGA: Pasca Status Siaga, Damkarmat dan BPBD Tinjau Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA