Logo Saibumi

Miris, Tapir Dilindungi Disembelih di Register 45 Mesuji, BKSDA Tempuh Jalur Hukum

Miris, Tapir Dilindungi Disembelih di Register 45 Mesuji, BKSDA Tempuh Jalur Hukum

Foto Ist

Saibumi.com(SMSI), Mesuji – Aksi pembantaian seekor tapir (Tapirus indicus) yang merupakan satwa dilindungi di kawasan Register 45, Jalan Lintas Timur, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, viral di media sosial. 

 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung memastikan kasus tersebut akan diproses secara hukum dan telah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk mengusut para pelaku.

BACA JUGA: Anak Krakatau Kembali Berstatus Siaga, Erupsi Masih Terpantau

 

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung BKSDA Bengkulu-Lampung, M. Husen, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemantauan di lapangan setelah menerima laporan dari mitra dan personel Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat mengenai kemunculan satwa tersebut.

 

Namun, sebelum proses evakuasi dapat dilakukan, pihaknya menerima informasi bahwa tapir tersebut telah disembelih oleh sejumlah warga.

 

"Kami masih melakukan pemantauan melalui petugas di lapangan. Pelapor awal ada mitra kami dan ada juga dari Damkar yang turun ke lapangan. Namun, menjelang Magrib kami mendapatkan video laporan satwa tersebut justru disembelih," ujar Husen, Jumat (3/7/2026).

 

Berdasarkan video yang beredar, tapir itu tampak keluar dari kawasan hutan dan berjalan di Jalan Lintas Timur. Tak lama kemudian, sejumlah warga terlihat mengejar satwa tersebut hingga akhirnya ditangkap dan disembelih.

 

Merespons kejadian itu, BKSDA Bengkulu-Lampung menyatakan tidak akan tinggal diam. Koordinasi dengan aparat penegak hukum telah dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi.

 

"Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Polres Mesuji melalui Kasat Reskrim, IPTU Adi Setiawan," lanjut Husen.

 

Ia menambahkan, seluruh informasi awal beserta rekaman video yang beredar telah disampaikan kepada penyidik sebagai bahan penyelidikan.

 

"Seluruh informasi dan bukti video sudah saya kirimkan ke Kasat. Mudah-mudahan kita lihat perkembangan penanganannya dalam waktu dekat," tambahnya.

 

BKSDA menegaskan bahwa kasus tersebut akan didalami sebagai dugaan tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi. 

 

Diketahui, Tapir (Tapirus indicus) merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Perburuan, penangkapan, pembunuhan, maupun perdagangan satwa tersebut tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

 

BACA JUGA: Anak Krakatau Kembali Berstatus Siaga, Erupsi Masih Terpantau

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA