Foto/Ist/Barang Bukti Narkotika
Saibumi.com(SMSI), Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi serta menangkap empat orang yang diduga terlibat.
Keempat tersangka berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari identitas para pelaku, HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Yuni, Sabtu (4/7/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang digunakan para tersangka.
Menurut Kombes Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.
"Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi," ungkapnya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, (27/6/2026), sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu petugas mengamankan tersangka HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Dari pemeriksaan terhadap telepon seluler milik HR, penyidik menemukan dugaan transaksi narkotika yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni HS dan HB, yang saat itu berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.
Hasil interogasi selanjutnya mengungkap bahwa tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh tersangka DK. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, penanganan terhadap DK yang merupakan prajurit aktif TNI AL diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai kewenangannya.
"Polda Lampung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk tersangka sipil serta oknum anggota Brimob, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Sementara, terhadap oknum prajurit TNI AL, penanganannya dilimpahkan kepada Denpom Lanal. Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat," tegas Kombes Yuni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA