Logo Saibumi

Terjaring OTT, Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Pengurusan Kapal

Terjaring OTT, Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Pengurusan Kapal

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Indrullah Mukhlis, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan pelayaran dan pelaku usaha kepelabuhanan.

 

Indrullah yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/6/2026), diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan yang mengurus dokumen kapal dengan imbalan kemudahan dan kelancaran pelayanan.

BACA JUGA: Pemerintah Gelontorkan Rp14 Triliun untuk Program Bantuan Beras dan Minyakita

 

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan tersangka diduga memungut uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Sungai Lumpur.

 

Perusahaan yang menjadi sasaran antara lain agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty. Uang tersebut diduga diminta agar proses pelayanan administrasi kapal dapat berjalan lancar.

 

"Uang tersebut diminta agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar. Jika tidak memberikan uang, pelayanan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak dilayani," ujar Ketut, dilansir beritasatu.com, Sabtu (6/6/2026).

 

Ia menjelaskan, praktik tersebut diduga terjadi dalam proses pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yakni dokumen wajib yang harus dimiliki kapal sebelum melakukan pelayaran.

 

Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Sumsel menduga tersangka menerima setoran rutin dari sejumlah perusahaan agen kapal yang mengurus penerbitan SPB melalui Kantor KUPP Sungai Lumpur.

 

Dalam pengembangan perkara, tim penyidik menggeledah dua rumah milik tersangka di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp143,2 juta yang diduga berasal dari hasil pengumpulan setoran pengurusan SPB.

 

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan lima kartu ATM, sejumlah dokumen dan buku catatan, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit tablet yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Penyidik turut memeriksa Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara berinisial MS. Dalam keterangannya, MS mengaku perusahaannya secara rutin mengurus penerbitan SPB melalui Kantor KUPP Sungai Lumpur.

 

MS memperkirakan perusahaannya memberikan uang kepada tersangka sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan. Dalam periode yang sama, perusahaan tersebut menangani sekitar 20 kapal tugboat dan ponton.

 

Indrullah diketahui menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka diduga meraup keuntungan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan dari praktik ilegal tersebut.

 

Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri total aliran dana yang diterima tersangka serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Pemerintah Gelontorkan Rp14 Triliun untuk Program Bantuan Beras dan Minyakita

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA