Logo Saibumi

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta– Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

 

Keputusan pemberhentian tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026) malam.

BACA JUGA: Siap-siap! Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET

 

“Pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media.

 

Pemberhentian Silmy Karim dilakukan tidak lama setelah KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Prasetyo menegaskan pemerintah mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh institusi yang terus bekerja mengungkap berbagai kasus korupsi di Indonesia.

 

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras memerangi tindak pidana korupsi,” tambahnya.

 

Terkait kekosongan jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pemerintah belum menentukan sosok pengganti Silmy Karim. 

 

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo masih mempertimbangkan langkah selanjutnya karena tugas-tugas kementerian masih dapat dijalankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

 

“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan oleh Bapak Menteri,” jelasnya.

 

Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Sementara itu, KPK mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026. 

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perkara itu bermula ketika Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum berdiri sebagai kementerian tersendiri.

 

“Tempus kejadian pada 2022 sampai dengan 2026,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 

KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan berbagai dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dugaan tindak pidana itu disebut melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan imigrasi.

 

Kasus tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026. 

 

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah pejabat imigrasi, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

 

Silmy Karim diketahui menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

 

 

BACA JUGA: Siap-siap! Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA