Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (2/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Agus Windana menyatakan penetapan status tersangka terhadap Arinal Djunaidi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil pemohon yang mempersoalkan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penghitungan kerugian negara tidak dapat diterima.
Menurut hakim, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara tidak menjadikan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penghitungan tersebut.
"Kewenangan BPK tidak serta merta menghapus kewenangan lembaga lain. Aparat penegak hukum tetap membuktikan pidana baik itu untuk mencari niat jahat dan motif untuk membuktikan perbuatan melawan hukum. Kerugian negara hanya salah satu instrumen dari alat bukti," ujar hakim Agus Windana saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa (2/6/2026).
Hakim juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum dalam membuktikan suatu tindak pidana tidak hanya mengandalkan hasil audit kerugian negara.
Penyidik juga dapat menggunakan hasil investigasi, keterangan saksi, dokumen, maupun laporan masyarakat sebagai bagian dari alat bukti. Atas dasar tersebut, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim sambil mengetukkan palu sidang.
Usai persidangan, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menyatakan menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim meskipun memiliki pandangan hukum yang berbeda.
"Ya berbeda pendapat, kami hormati. Kami sudah sampaikan pendapat kami sesuai dengan alasan hukum. Hakim yang mempertimbangkan, publik bisa menilai sendiri," katanya.
Sementara itu, tim Jaksa Kejati Lampung selaku termohon menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan menguatkan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Arinal telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pihak Kejati Lampung menyatakan proses hukum akan terus berlanjut. Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara Arinal Djunaidi kepada jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA