Logo Saibumi

Diduga Jadi Pengangkut dan Penampung Barang Hasil Curat, Polres Tulang Bawang Buru Satu DPO

Diduga Jadi Pengangkut dan Penampung Barang Hasil Curat, Polres Tulang Bawang Buru Satu DPO

Foto | Dok. Saibumi.com | Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, saat diwawancarai di Mapolda Lampung

Saibumi.com(SMSI), Tulang Bawang – Satreskrim Polres Tulang Bawang terus mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap pada 31 Mei 2026 lalu. 

 

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti di wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur, serta mengidentifikasi satu tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian.

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Uji Coba Bosda untuk Siswa SMP, Eva Dwiana: Satu Anak Terima Rp100 Ribu

 

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan lanjutan setelah penangkapan terhadap pelaku utama, guna menelusuri keberadaan barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

"Setelah kegiatan penangkapan pada 31 Mei 2026, kami langsung melakukan upaya pengembangan terkait barang bukti yang menjadi sarana maupun dugaan keterlibatan tersangka lainnya," ujar AKP Apfryyadi Pratama, saat diwawancarai Selasa (2/6/2026).

 

Dari hasil interogasi dan penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti di wilayah Jabung, Lampung Timur. 

 

Selain itu, polisi juga mengungkap keterlibatan seorang pria berinisial LO yang diduga berperan membantu para pelaku.

 

Menurut Apfryyadi, LO memiliki peran menunggu di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengangkut barang bukti menggunakan mobil dan membawanya ke wilayah Lampung Timur.

 

"Dari hasil penyelidikan, ada keterlibatan tersangka lain berinisial LO. Perannya menunggu tidak jauh dari TKP untuk mengangkut barang bukti ke dalam mobil dan membawanya ke Lampung Timur," jelasnya.

 

Saat tim Satreskrim melakukan penggerebekan di wilayah Jabung, tersangka LO diketahui tidak berada di lokasi sehingga belum berhasil diamankan.

 

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, polisi menduga LO tidak hanya berperan sebagai pengangkut barang hasil kejahatan, tetapi juga sebagai penampung.

 

"Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan, yang bersangkutan juga berperan sebagai pengangkut dan diduga sebagai penampung," lanjutnya.

 

Pihaknya mengimbau LO untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan pengejaran lebih lanjut.

 

"Kami menghimbau kepada saudara LO agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan pengejaran dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Apfryyadi.

 

Sementara itu, terkait pendalaman mengenai senjata api (senpi) yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, Apfryyadi menyebut proses penyelidikan masih terus berlangsung dan belum dapat disimpulkan.

 

Polres Tulang Bawang memastikan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menuntaskan jaringan pelaku hingga ke penadah barang hasil kejahatan. 

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Uji Coba Bosda untuk Siswa SMP, Eva Dwiana: Satu Anak Terima Rp100 Ribu

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA