Saibumi.com(SMSI), Lampung Selatan – Kakek berusia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Mujiran, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN, akhirnya untuk sementara dapat menghirup udara bebas dan pulang ke rumah, Senin (25/5/2026).
Kepulangan Mujiran terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa.
BACA JUGA: Gagal Bawa Kabur Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Lampung Timur
Selain itu, proses perdamaian juga telah tercapai setelah pihak Manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung memberikan maaf kepada terdakwa.
Tak hanya Mujiran, Pengadilan Negeri Kalianda juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nur Wahid yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai Terdakwa I.
Dengan keputusan tersebut, Mujiran dan Nur Wahid kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga sambil menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Dalam proses pengajuan penangguhan penahanan, anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, bertindak sebagai penjamin bagi kedua terdakwa. Sementara Kepala Desa Wonodadi dan Camat Tanjung Sari menjadi saksi dalam proses tersebut.
Saat ditanya alasan bersedia menjadi penjamin, Wahrul menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, dirinya tidak memandang latar belakang masyarakat yang membutuhkan bantuan. Ia menilai perkara yang menimpa Mujiran bukan semata persoalan kriminalitas, melainkan dipengaruhi faktor kebutuhan hidup.
"Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, saya siap membantu. Saya melihat perkara Kakek Mujiran ini bukan sebagai pencuri, tetapi ada faktor kebutuhan yang melatarbelakanginya," pungkasnya.
Sementara, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, mengaku bersyukur dan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut, khususnya PTPN yang telah bersedia memberikan maaf kepada Mujiran.
"Kami sejak awal sudah intens melakukan komunikasi. Hari ini, semua menjemput langsung kepulangan Kakek Mujiran. Harapannya nanti saat di pengadilan bisa bebas dengan mekanisme keadilan restoratif," tutur Syaiful Anwar saat menjemput kepulangan Mujiran.
BACA JUGA: Gagal Bawa Kabur Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Lampung Timur
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA