Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Lampung Timur – Jajaran Polsek Labuhan Maringgai meringkus pria berinisial RS (26), usai melakukan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun 8 Way Bandar, Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (24/5/2026).
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Rizal Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat anggota piket Polsek Labuhan Maringgai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor dan telah diamankan warga.
BACA JUGA: KONI Lampung Bentuk Panitia Sarpras dan Api PON, Matangkan Persiapan Tuan Rumah PON 2032
"Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," ujar Kompol Rizal, dalam keterangannya Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan pintu dapur rumah. Diduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil kendaraan tersebut.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor, pelaku sempat membawa kendaraan itu menuju jalan utama Dusun 8 Way Bandar. Namun saat berada di perjalanan, pelaku berpapasan dengan warga sekitar dan diduga panik karena khawatir aksinya diketahui.
"Pelaku kemudian melompat dari atas sepeda motor dan berusaha melarikan diri," tambahnya.
Korban yang mengetahui kendaraannya dibawa pelaku langsung berteriak "maling-maling" hingga mengundang perhatian warga sekitar. Mendengar teriakan tersebut, masyarakat spontan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Usai diamankan warga, masyarakat kemudian menghubungi pihak kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan terduga pelaku.
Karena sempat diamankan massa dan mengalami sejumlah luka memar, polisi terlebih dahulu membawa pelaku ke Puskesmas Labuhan Maringgai untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta mendapatkan perawatan medis.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah milik korban, satu ember kecil warna merah, satu tas punggung hitam, satu bilah sabit bergagang kayu, satu jaket hitam, satu topi hitam, satu pasang sandal Swallow warna putih, serta satu buah kontak motor merek Honda yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: KONI Lampung Bentuk Panitia Sarpras dan Api PON, Matangkan Persiapan Tuan Rumah PON 2032
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA