Foto Dok.Saibumi.com | Ungkap Kasus Pembunuhan Pegawai PNS di Metro, berlangsung di Mapolda Lampung, Senin (25/5/2026).
Saibumi.com(SMSI), Lampung- Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pegawai PNS Dedy Christian Agung (40), di wilayah Metro, usai ditembak akibat cekcok terkait persoalan utang piutang.
Pelaku berinisial FJP (21), diketahui bekerja sebagai penagih pada koperasi simpan pinjam ilegal.
BACA JUGA: Diduga Ditusuk Teman Sekolah, Pelajar SMP di Bandar Lampung Dilarikan ke Rumah Sakit
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku kerap membawa senjata api saat menjalankan tugas menagih utang.
"Pelaku ini bekerja sebagai penagih koperasi simpan pinjam. Berdasarkan pemeriksaan, diakuinya bahwa selalu membawa senjata api saat menagih," ujar Kombes Indra, saat konferensi pers Senin (25/5/2026).
Kombes Indra menegaskan, Polda Lampung akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal.
"Tersangka FJP menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Minggu (24/5/2026), setelah sempat melarikan diri pascakejadian pada Sabtu malam. Motif utama tersangka adalah emosi saat menagih utang sebesar Rp1 juta kepada korban," jelasnya.
Diketahui, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi tempat usaha korban untuk menagih utang. Namun, keduanya terlibat cekcok hingga berujung keributan fisik.
Dalam kondisi emosi, tersangka yang telah membawa senjata api rakitan jenis revolver di pinggangnya kemudian mengeluarkan senjata tersebut dan melepaskan dua kali tembakan ke arah korban.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Selain itu, saat akan melarikan diri, tersangka sempat melawan saksi di lokasi dengan kembali melepaskan dua tembakan ke arah atas untuk menakut-nakuti warga," lanjutnya.
Menurut Indra, total terdapat empat kali tembakan yang dilepaskan pelaku saat kejadian berlangsung.
"Total empat kali, dua ke korban dan dua lainnya ke udara," tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, proyektil, serta selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 KUHP, serta Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Kami berkomitmen untuk terus menekan angka kriminalitas, khususnya yang melibatkan senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Lampung," tegas Kombes Indra.
BACA JUGA: Diduga Ditusuk Teman Sekolah, Pelajar SMP di Bandar Lampung Dilarikan ke Rumah Sakit
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA