Logo Saibumi

Curi Motor Untuk Bayar Utang, Polisi Ringkus Karyawan Minimarket di Lampung

Curi Motor Untuk Bayar Utang, Polisi Ringkus Karyawan Minimarket di Lampung

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Tanggamus – Polisi mengamankan seorang pria bernama Rendi Setiawan (26), karyawan Indomaret asal Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, usai melakukan pencurian sepeda motor.

 

Aksi pencurian terjadi Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, pada Sabtu, (16/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA: Tekan Angka Kriminalitas, Polres Lampung Utara Gencarkan Patroli Mobile

 

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Suleni (40), warga Pekon Banjar Negoro, yang melapor ke Polsek Wonosobo, pada 17 Mei 2026.

 

“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah Indomaret Pekon Terbaya, Kota Agung, pada Jumat, (22/5/2026) sekitar pukul 19.45 WIB,” ujar Iptu Primadona, Minggu (24/5/2026).

 

Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru miliknya di samping Pasar Banjar Negoro, tepat di depan rumah Bidan Pipin, dalam keadaan terkunci stang sebelum pergi berbelanja.

 

Namun sekitar 15 menit kemudian, saat korban kembali ke lokasi parkir, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. 

 

“Hasil penyelidikan mengungkap pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang sepeda motor korban menggunakan kunci T,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial AP yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lainnya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo. Namun saat didatangi ke rumahnya, pelaku AP tidak ditemukan sehingga kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

“Namun saat didatangi ke rumahnya, pelaku AP tidak berada di lokasi sehingga kini ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

 

Iptu Primadona mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi.

 

“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi akibat terlilit utang, serta tergiur mendapatkan uang dengan cepat,” ungkapnya.

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban, satu unit Honda Vario 125 warna hitam milik tersangka, serta satu unit telepon genggam Vivo Y03 warna hitam.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA: Tekan Angka Kriminalitas, Polres Lampung Utara Gencarkan Patroli Mobile

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA