Logo Saibumi

Motor Korban Dijual Lewat Facebook, Komplotan Curas di Lampung Selatan Dibekuk Polisi

Motor Korban Dijual Lewat Facebook, Komplotan Curas di Lampung Selatan Dibekuk Polisi

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Lampung Selatan- Polisi mengamankan satu pelaku dan tiga orang penadah, dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun 7 Simpur, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (13/5/2026).

 

Adapun empat orang tersangka berinisial FRA (16), FD (19), MGK (17), dan FS (20), diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda.

BACA JUGA: Dugaan Permainan Mafia Tanah dan Sertifikat Ganda Dinilai Meresahkan, Masyarakat Minta BPN Berbenah

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku.

 

"Tim melakukan pendalaman dan berhasil memperoleh informasi keberadaan pelaku utama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda," ujar Kombes Yuni dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

 

Menurutnya, saat dilakukan interogasi polisi mendapatkan petunjuk bahwa sepeda motor korban telah dijual melalui transaksi media sosial Facebook.

 

"Pengembangan terus dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya yang berperan membantu penjualan kendaraan serta pihak yang menerima barang hasil kejahatan," tambahnya.

 

Peristiwa bermula saat korban, Muhammad Reifan Al Fatih tengah bersama enam rekannya mengendarai dua sepeda motor di kawasan jalan sepi belakang SMKN 2 Kalianda.

 

Saat melintas di lokasi kejadian, korban dan teman-temannya diduga dihadang serta dikejar sekelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit. 

 

Merasa terancam, korban bersama rekannya berusaha memutar arah untuk menyelamatkan diri. Namun, sepeda motor Honda Vario 150 warna silver yang dikendarai korban terjatuh. Korban dan teman-temannya kemudian meninggalkan kendaraan tersebut dan berlari menghindari kejaran para pelaku.

 

Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban, beserta satu unit telepon genggam Realme. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

 

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna silver milik korban yang sebelumnya sempat berpindah tangan ke wilayah Bandar Lampung.

 

Pelaku utama dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA: Dugaan Permainan Mafia Tanah dan Sertifikat Ganda Dinilai Meresahkan, Masyarakat Minta BPN Berbenah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA