Logo Saibumi

Sempat Kabur Usai Gasak Motor, Pelaku Curat di Lampung Akhirnya Menyerahkan Diri

Sempat Kabur Usai Gasak Motor, Pelaku Curat di Lampung Akhirnya Menyerahkan Diri

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Lampung Timur – Seorang pria bernama Keni Andika (20), menyerahkan diri setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

 

Pelaku merupakan warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Ia menyerahkan diri didampingi keluarganya sekaligus membawa barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri.

BACA JUGA: Motor Korban Dijual Lewat Facebook, Komplotan Curas di Lampung Selatan Dibekuk Polisi

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur menjelaskan, AKP Stefanus Boyoh, menyampaikan peristiwa pencurian itu terjadi di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

 

Korban bernama Sudin (49), seorang petani asal Desa Sri Rejosari, Kecamatan Way Jepara, saat itu tengah berkunjung ke rumah rekannya, Rusman.

 

"Saat tiba di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di halaman rumah yang berada di dalam pagar dan memastikan kunci stang telah terkunci," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

 

Setelah memarkir kendaraan, korban bersama pemilik rumah berbincang di teras. Namun sekitar 30 menit kemudian, keduanya mendengar suara raungan sepeda motor dari arah halaman.

 

Merasa curiga, mereka langsung bergegas mengecek. Namun sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula.

 

Korban sempat melakukan pengejaran hingga ke persimpangan jalan di sekitar lokasi kejadian. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri.

 

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BE 2286 NDA dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

 

Sementara, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Labuhan Maringgai telah melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (23/5/2026).

 

"Pelaku datang didampingi keluarga ke rumah Kepala Desa Tebing. Tim kemudian melakukan penjemputan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Motor Korban Dijual Lewat Facebook, Komplotan Curas di Lampung Selatan Dibekuk Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA