Logo Saibumi

Komplotan Penembak Bripka (Anumerta) Arya Supena Kembali Dibekuk, Diduga Spesialis Curanmor Dealer Motor

Komplotan Penembak Bripka (Anumerta) Arya Supena Kembali Dibekuk, Diduga Spesialis Curanmor Dealer Motor

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Polda Lampung kembali menangkap satu anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga tergabung dalam jaringan Hamli dan Bahroni, kelompok yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan anggota Intelkam Polda Lampung, Bripka (Anumerta) Arya Supena.

 

Pelaku yang ditangkap yakni Winarno alias Tole (33), spesialis pencurian sepeda motor dengan sasaran dealer lintas kabupaten di Lampung. Ia ditangkap tim gabungan di Hotel Bukit Barisan, Lampung Tengah, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.23 WIB.

BACA JUGA: Butuh Modal Usaha dan Biaya Hidup, Warga Bandar Lampung Nekat Gadaikan Motor Teman

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Winarno merupakan bagian dari kelompok Hamli dan Bahroni yang selama ini terlibat dalam berbagai aksi kriminal bersenjata hingga menewaskan Bripka Arya Supena.

 

"Pelaku yang diamankan ini merupakan anggota kelompok Hamli dan Bahroni yang selama ini terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor spesialis dealer motor di sejumlah wilayah di Lampung," ujar Kombes Yuni, Senin (18/5/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya dealer honda Gadingrejo, Pringsewu dengan kerugian enam unit sepeda motor.

 

Dealer Yamaha Gedong Tataan, Pesawaran sebanyak tujuh unit, Dealer Yamaha Hajimena, Natar sebanyak enam unit Yamaha Aerox, dan Dealer Honda Metro Timur tujuh unit sepeda motor berbagai jenis.

 

Tak hanya itu, tersangka juga melakukan aksi di Dealer Kawasaki Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada (26/2/2026). 

 

Menurut Yuni, modus operandi dengan menyasar dealer kendaraan pada malam hari. Pelaku merusak dan mencongkel rolling door sebelum membawa kabur sepeda motor yang berada di area showroom tersebut.

 

"Pencurian dilakukan pada malam hari, dengan cara mencongkel rolling door dealer lalu membawa kabur sepeda motor yang ada di ruang penjualan maupun bengkel," tambahnya.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kunci T, satu celana jeans warna biru, dan satu jaket cokelat yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

 

Yuni menambahkan, saat ini tim gabungan masih melakukan pengembangan untuk memburu anggota kelompok lainnya yang belum tertangkap, sekaligus menelusuri barang bukti hasil tindak kejahatan.

 

"Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam TKP lain termasuk jaringan penadah kendaraan hasil curian," pungkas Kombes Yuni.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Butuh Modal Usaha dan Biaya Hidup, Warga Bandar Lampung Nekat Gadaikan Motor Teman

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA