Logo Saibumi

Buron Berbulan-bulan, DPO Curat di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Buron Berbulan-bulan, DPO Curat di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. 

 

Pelaku berinisial YS (28), warga Sukabumi, Bandar Lampung, ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Pesta Tuak Berujung Penangkapan, Residivis Narkoba Diciduk Polisi Terlibat Curanmor

 

Kapolsek Panjang, AKP Ipran, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian yang terjadi pada 15 September 2025 di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang.

 

Menurutnya, pelaku telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah sebelumnya polisi lebih dulu menangkap rekan pelaku berinisial FH.

 

“Pelaku ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kasus pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya, rekan pelaku yakni FH sudah lebih dulu kami tangkap dan dari hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku YS,” ujar AKP Ipran dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

 

AKP Ipran menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku masuk ke area rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mendorong pintu rumah hingga akhirnya dapat masuk ke dalam ruko milik korban.

 

Untuk menghindari identitasnya terekam kamera pengawas, pelaku memiliki cara tersendiri. Ia menggunakan kain sarung dan celana yang dililitkan ke bagian wajah hingga menyerupai sosok ninja.

 

“Pelaku menggunakan sarung untuk menutup wajahnya seperti ninja agar tidak dikenali dan tidak terekam jelas oleh kamera CCTV,” jelasnya.

 

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, mulai dari telepon genggam, rokok berbagai merek, hingga uang tunai yang disimpan di dalam kaleng biskuit.

 

Akibat aksi pencurian tersebut, korban berinisial RS (50) mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Pesta Tuak Berujung Penangkapan, Residivis Narkoba Diciduk Polisi Terlibat Curanmor

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA