Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Pesawaran – Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan diringkus polisi. Pria berinisial RA (45), warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu saat berada di sebuah lapo tuak tak jauh dari kediamannya pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kehilangan kendaraan milik korban bernama Acun (33), warga Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pasca menerima laporan korban.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar Rosali dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Korban mengaku sepeda motor Yamaha Vega-R miliknya hilang saat diparkir di lokasi pengepulan buah pisang.
Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya untuk menuju lokasi pengepulan lain menggunakan mobil. Ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Rosali menjelaskan, saat ditangkap pelaku sempat membantah keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Namun, bantahan itu tidak berlangsung lama.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sepeda motor milik korban terparkir di bagian dapur rumah.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti kendaraan milik korban di rumah pelaku,” tambahnya.
Setelah ditemukan barang bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjalankan aksi pencurian seorang diri dan berencana menjual sepeda motor tersebut setelah kondisi dinilai aman.
Dalam kesehariannya, pelaku diketahui bekerja sebagai buruh serabutan. Kepada polisi, ia mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup keluarga.
Polisi menduga pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga sejumlah aksi curanmor lain di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega-R milik korban serta satu kunci letter T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Rosali.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA